Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hediyanto menjelaskan penambahan itu berasal dari penyelesaian inventarisasi dan verifikasi aset pemerintah yang dimiliki kementerian dan lembaga. “Opini Badan Pemeriksa Keuangan soal lain, tapi dari sudut pekerjaan kami akan selesaikan secepat mungkin,” ujarnya dalam rapat kerja Departemen Keuangan dengan Komisi Keuangan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senin (8/6) malam.
Menurut catatannya, sebanyak 38 kementerian/lembaga telah menyelesaikan inventarisasi dan verifikasi asetnya. Sementara 13 kementerian/lembaga tercatat menyelesaikan lebih dari 90 persen. Delapan kementerian/lembaga menyelesaikan sekitar 50-90 persen, dan sisanya 15 kementerian/lembaga baru menyelesaikan kurang dari 50 persen.
Hediyanto mengatakan pemerintah menghadapi tantangan dalam inventarisasi dan verifikasi aset yang disebabkan banyak jumlah aset yang tersebar, letak geografis, sumber daya manusia yang terbatas, dan masih ada kementerian/lembaga yang belum menerapkan sistem informasi manajemen dan keuangan barang milik negara (SIMAK-BMN). Karena itu, lanjutnya, diperlukan waktu yang lebih dari perkiraan awal. “Tapi kami usahakan selesai tahun ini, selambat-lambatnya 2010,” ucapnya.
Beberapa kementerian/lembaga yang memiliki aset dalam jumlah banyak dan belum terselesaikan antara lain Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Pertahanan, dan Departemen Agama.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan aset-aset pemerintah akan menjadi sumber disclaimer. Hal ini diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam anggaran negara 2010, kata dia, Departemen Keuangan memasukkan penginkatan efektifitas kekayaan negara dalam programnya. “Salah satu sumber disclaimer,” ujar dia pada kesempatan yang sama.
Dia melanjutkan, Departemen Keuangan dan BPK terus meningkatkan komunikasi dalam inventarisasi dan verifikasi aset agar institusinya bisa dijadikan contoh bagi departemen lain. Sri menambahkan pemerintah juga akan berkomunikasi terkait disclaimer anggaran, terutama pada penerimaan hibah yang juga kerap menjadi sumber disclaimer. “Kementerian/lembaga terima hibah tapi tidak lapor atau BPK tidak percaya (dengan hibah itu),” jelasnya.
RIEKA RAHADIANA