TEMPO Interaktif, Bekasi: Panitia khusus (Pansus) 36 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, pecah pendapat soal draf baru pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang.
Dalam rapat Pansus 36, Rabu (10/6), terjadi pembahasan alot mengenai perpanjangan izin penggunaan lahan TPA sampai 20 tahun ke depan. Sebagian anggota Pansus setuju, namun ada juga yang menolak.
Slamet Siahaan, anggota Pansus 36 menyatakan keberatan jika TPA Bantar Gebang diperpanjang. Alasannya, kesepakatan kerjasama (adendum) dengan DKI tidak pernah ditaati. "Dalam adendum 2007 mengenai kewajiban DKI seperti membentuk badan usaha bersama (BUB) tidak dilaksanakan," kata Slamet.
"Sekarang kami malah ditodong untuk buat MoU 20 tahun, jelas tidak mau," imbuh dia. Kontrak kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi- DKI Jakarta, berakhir 3 Juli nanti.
Menurut Slamet, lahan Bantar Gebang itu semestinya tidak bisa lagi digunakan. Sebab, dalam adendum 2007 diatur, apabila DKI melanggar kewajibannya sebagai pengguna lahan maka kerjasama dinyatakan batal demi hukum.
Ketua Pansus 36 Tumai bersikap sebaliknya. Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu merekomendasikan Pemerintah Kota Bekasi- DKI Jakarta, untuk melanjutkan negosiasi bipartit. "Saya pikir menguntungkan, karena Kota Bekasi mendapat pemasukan dari TPA jika diperpanjang," katanya.
Karena belum ada kata sepakat antar anggota Dewan, rapat Pansus 36 ditunda.
HAMLUDDIN