Topik
Infografis
Biaya Materai Tagihan Kartu Kredit Diwajibkan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Chief Manager Divisi Kartu Kredit PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Mira Wibowo mengatakan biaya materai dalam tagihan kartu kredit diwajibkan oleh Peraturan Direktorat Jenderal pajak. "Untuk biaya materai diharuskan, diatur oleh peraturan Direktorat Jenderal Pajak," kata Mira kepada Tempo di Jakarta, Selasa (9/6).
Dia menjelaskan, aturan pajak yang dimaksud adalah surat edaran Pajak nomor 29/PJ.5/2000. Surat edaran itu mengatur tentang biaya materai atas tagihan pemakaian kartu kredit.
Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Dyah nastiti K Makhijani mengemukakan, pengenaan biaya materai dalam tagihan kartu kredit memang diwajibkan dalam regulasi perpajakan. "Sama seperti tagihan telepon dan tagihan lainnya," ujar dia.
EKO NOPIANSYAH