“Pemerintah Jakarta seharunya tanggung jawab, jangan Depok menjadi kota tempat pembuangan sampah,” ujar Nur, Kamis (11/6).
Nur menambahakan bahwa yang dibutuhkan oleh warga bukanlah jasa pembuangan sampah, melainkan jasa pengelolaan sampah.
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menutup tiga titik tempat pembuangan sampah liar yang berlokasi di Jalan Kramat RT2/RW5, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat.
Selain tidak memiliki izin retribusi pengelolaan sampah dan izin usaha, keberadaan tiga tempat pembuangan sampah tersebut meresahkan warga sekitar karena bau yang menyengat. Sampah tersebut mayoritas berasal dari Jakarta.
TIA HAPSARI