Polisi Stop Kasus Alim Markus

TEMPO Interaktif, Surabaya: Kepolisian Daerah Jawa Timur menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus pemalsuan surat tanah dan pembongkaran bangunan tanpa izin di lahan Jalan Pemuda No 17 Surabaya yang melibatkan Bos Maspion Alim Markus.

Polisi beralasan tim penyidik tidak menemukan cukup bukti dan tak ada usur pidana dalam perkara ini. Untuk itu, kepolisian mengeleluarkan  SP3 bernomor S.Tap/13/VI/2009.

Dengan adanya SP3 ini, Alim Markus beserta tiga orang lainnya yaitu, Eska Kanasut selakui Direktur Utama PTMaspion, H. Pading dan H.Toha,  keduanya eksekutor pembongkaran, akhirnya dibebaskan sebagai tersangka.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Reskrim Kombes Polisi Edy Supriyadi tidak mau berkomentar. "Masalah itu, silahkan tanya langsung ke Kapolda," kata Edy Supriyadi, Jumat (12/6).

Kepastian SP3 ini setidaknya dibenarkan oleh pengacara Alim Markus. "Sejak awal yang dilakukan Pak Alim sudah sesuai prosedur, jadi wajar kalau terbit SP3," kata Adjiz Gunawan.

Sejak awal, tambah dia, klienya memang pemilik sah atas tanah tersebut sehingga apapun yang dilakukan atas tanah tersebut sah secara hukum.

ROHMAN TAUFIQ