TEMPO Interaktif, Bekasi: Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menyita 301 kilogram ganja kering senilai Rp 600 juta. Ganja tersebut diduga milik bandar asal Aceh yang kini menjadi buronan polisi.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Masguntur Laope mengatakan dua orang kurir telah diringkus polisi pada 22 Mei lalu, yaitu Budi (30) dan Umar (32), warga Sukamaju, Depok.
Keduanya ditangkap di Jalan Alternatif, Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi, dengan barang bukti satu kilogram ganja kering siap jual.
"Mereka ini kaki tangan Amad, pemilik ganja sebenarnya yang sedang kami kejar," kata Masguntur, dalam siaran persnya, Jumat (12/6).
Dari keterangan Budi dan Umar, polisi mengetahui Amad, asal Aceh, pemilik sebenarnya. Ketika digeledah di rumahnya di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, polisi menemukan 300 kilogram ganja kering.
Daun memabukkan tersebut dibungkus empat karung beras warna putih dan delapan kresek warna hitam. "Ganja itu akan dipasok ke pelanggan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," ujarnya.
Selain Amad, polisi juga mengejar empat orang kurir ganja lainnya, yaitu Hisa, istri Amad, dan rekannya, Romeo, Dady, dan Suga.
"Tersangka yang berhasil kami ringkus terancam hukuman penjara 20 tahun," katanya.
HAMLUDDIN