TEMPO Interaktif, Tangerang: Rumah Sakit Omni Internasional Serpong menyatakan siap menghadapi gugatan balik Prita Mulyasari. "Kami siap,"ujar Kuasa Hukum rumah sakit Omni Ronald T.A Simanjuntak, Senin (15/6).
Namun ketika ditanya apa saja kesiapan Omni dalam menghadapi gugatan perdata dan pidana pihak Prita, Ronald menolak menjelaskan. "Itu rahasia," katanya. Ronald mengatakan saat ini pihaknya masih akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Terkait kasus Prita, kata dia, Rumah Sakit Omni tidak akan mencabut gugatan tersebut.
Sebelumnya Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Samsu Anwar mengatakan pihaknya tengah menyiapkan gugatan balik perdata terhadap rumah sakit Omni dan gugatan pidana terhadap dokter Henky Gozal dan dr Grace.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Prita lainnya OC Kaligis. "Gugatan balik akan kami sampaikan pekan ini," ujarnya kepada Tempo.
JONIANSYAH