TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Rumah Sakit Omni Internasional Pulomas, Jakarta Timur, kepada keluarga mantan pasiennya, almarhum Abdullah Anggawie, terkait utang piutang biaya perawatan.
Alasannya, rumah sakit tersebut melanggar kesepakatan untuk memberikan resume medis dan klarifikasi penanganan pasien, seperti yang diminta keluarga Anggawie.
Putusan itu dibacakan hakim Reno Listowo dalam sidang yang berlangsung hari Senin (15/6). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan Rumah Sakit Omni Internasional tidak jelas (obscureliable) dan tak memenuhi syarat.
Fakta yang terungkap di persidangan, ujar hakim, membuktikan bahwa tergugat keluarga Abdullah Anggawie beserta para penjaminnya yakni PT Sinar Supra Internasional dan Joesoef Faizal, tidak membayar utang sebesar Rp 427,268 juta.
Utang tersebut merupakan sisa biaya sebesar Rp. 552,268 juta yang telah dipotong uang muka Rp 125 juta untuk perawatan Abdullah Anggawie mulai 3 Mei hingga 5 Agustus 2007.
Hakim mengungkapkan para tergugat sudah bersedia untuk membayar tagihan asalkan rumah sakit memberi informasi medik dan klarifikasi perawatan. Namun hal itu tak dipenuhi Rumah Sakit Omni Internasional.
Padahal, pada 25 Februari 2008 para tergugat dan Rumah Sakit Omni sempat melakukan pertemuan yang dikuatkan oleh sembilan orang saksi. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa para tergugat akan diberikan penjelasan medis dan klarifikasi tagihan dalam dua hingga tiga hari setelah pertemuan.
"Tapi faktanya rekam medik dan klarifikasi tagihan tak diberikan, malah tergugat diberi somasi untuk segera membayar," kata hakim Reno.
FERY FIRMANSYAH