"Oleh karena itu, menutup-nutupi pemeriksaan dan tak memberikan rekam medis merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum," kata hakim Reno Listowo, Senin (15/6). Hal tersebut diungkapkan Reno dalam keputusan kasus gugatan Rumah Sakit Omni Internasional Pulomas terhadap keluarga mantan pasiennya, almarhum Abdullah Anggawie, terkait utang piutang biaya perawatan.
Menurut Reno, pasien harus mengetahui penyakit dan penanganannya, karena hal itu berkaitan dengan biaya. Hakim menegaskan, tak diberikannya resume medis dan klarifikasi pelayanan merupakan preseden buruk bagi pelayanan rumah sakit berkaitan dengan kepercayaan yang telah diberikan oleh pasien.
Selain menolak seluruh gugatan Rumah Sakit Omni, hakim juga menolak gugatan balik (gugatan rekonvensi) yang diajukan keluarga Anggawie.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Agus Wijaya, menyatakan pertimbangan putusan hakim cukup kuat dan berdasarkan keadilan. Saat ini pihaknya menunggu itikad baik rumah sakit Omni Pulomas untuk memberikan rekam medik serta klarifikasi biaya perawatan.
Kuasa hukum Rumah Sakit Omni Internasional Pulomas, Risma Situmorang, tak memberi tanggapan apapun saat dicegat wartawan.
FERY FIRMANSYAH