"Kata 'Internasional' akan tetap kami pakai," ujar kuasa hukum Rumah Sakit Omni Ronald T.A Simanjuntak, hari ini (15/6).
Direktur Rumah Sakit Omni dr Bina Ratna Kesuma Fitri menambahkan kata 'Internasional' merupakan satu paket perizinan dari rumah sakit itu. "Izin kami saat mengajukan pendaftaran memang sudah RS Omni Internasional," kata Bina. "Syarat dan dokumen lengkap dan memenuhi standar internasional,"
Menurutnya, kata 'Internasional' diikuti dengan dokter-dokter yang berkompeten di bidangnya serta peralatan rumah rumah sakit yang berstandar internasional. Menyikapi kata 'Internasional' yang dipermasalahkan oleh Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menyatakan bahwa Rumah Sakit Omni bukan rumah sakit internasional, Ronald mengatakan pihaknya justru bingung mengapa hal itu baru sekarang dipermasalahkan.
Soal ancaman pencabutan izin rumah sakit itu, Ronald meminta agar semua pihak mempertimbangkannya. "Jika ingin menangkap tikus di dalam lumbung padinya, jangan membakar lumbung padinya," kata Ronald beranalogi. Namun, ia menolak jika kata tikus dalam analoginya itu adalah dokter rumah sakit itu.
JONIANSYAH