"Kalau ada praktek peningkatan tarif di daerah tanpa sepengetahuan direksi berarti ilegal,liar. Buat apa direksi kalau tidak bisa atur," ujar Alvin dalam rapat dengar pendapat dengan direksi PLN di Komisi Energi, Senin (15/6) malam.
Pada rapat itu Direktur Utama PT PLN Fahmi Mochtar mengakui, PLN menghadapi kesulitan biaya investasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. PLN harus menutup kebutuhan dengan biaya sendiri namun tak mencukupi.
Baca Juga:
Sehingga untuk menutup biaya penyambungan, PLN daerah menaikkan biaya sambungan. Fahmi mengatakan sudah menghentikan penambahan BP Solusi tersebut."Kami sudah minta dihentikan secara lisan," ujarnya.
Rapat yang dipimpin Rapiuddin Hamarun memutuskan agar PLN menghentikan BP olusi itu. Alasannya penarikan biaya diluar tarif dasar listrik itu dikhawatirkan melanggar Undang-undang nomor 15 tahun 1985 dan Keputusan Menteri ESDM nomor 2038 tahun 2001.
Sejak 15 Mei lalu, PLN menerapkan dua jenis tarif penyambungan listrik dan penambahan daya, reguler dan solusi. Biaya tarif solusi jauh lebih mahal hingga tiga kali lipat dibandingkan tarif reguler. Namun pelanggan yang memilih tarif solusi akan lebih cepat dilayani.
Sebelumnya Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengatakan kebijakan bersifat sementara karena keterbatasan dana investasi perseroan. Namun pelanggan tetap bisa memilih membayar tarif reguler dengan konsekuensi dilayani lebih lama.
PLN mengklaim kebijakan ini tidak melanggar peraturan karena tetap mengacu pada Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2038 Tahun 2001 tentang Biaya Penyambungan Tenaga Listrik.
DIAN YULIASTUTI