TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyerahkan persoalan sanksi untuk PT PLN (persero) ke Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Departemen Energi tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi bagi PLN.
"Masalah sanksi itu bukan kewenangan saya, tapi BUMN," kata Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi J. Purwono di Jakarta. Selasa (16/6).
Baca Juga:
Purwono mengatakan pihaknya hanya bisa menegur PLN karena sudah menerapkan program tarif solusi untuk biaya penyambungan dan penambahan daya. "Yang penting kami sudah tegur dan tidak diberlakukan lagi," katanya.
Sebelumnya Menteri BUMN Sofyan Djalil mengatakan program solusi merupakan aksi korporasi. Sehingga langkah itu tidak melanggar Undang-undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003.
Namun Purwono menyatakan langkah PLN tetap bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi tentang biaya penyambungan listrik. Meski sesuai Undang-undang BUMN, kata dia, PLN tetap tidak boleh melanggar peraturan yang lain.
Jika PLN mengalami keterbatasan dana investasi, seharusnya meminta tambahan subsidi ke pemerintah.
Sebelumnya PLN menerapkan program solusi dengan biaya lebih dua kali lipat dari tarif reguler. PLN beralasan dana investasi perusahaan terbatas. Direktur Jawa-Madura-Bali Murtaqi Symasudin beberapa waktu lalu mengatakan belanja modal yang diperlukan PLN mencapai Rp 3,7 triliun, sedangkan dana yang tersedia tak sampai Rp 1 triliun.
DESY PAKPAHAN