Topik
Hayono Isman Dilaporkan Panwas ke Polisi
TEMPO Interaktif, SEMARANG: - Panitia Pengawas Pemilu Jawa Tengah resmi melaporkan Anggota Dewan Penasehat Partai Demokrat Hayono Isman ke Markas Polisi Resor Semarang Timur, Selasa (16/6). Laporan terkait dengan pernyataan eks Menteri Pemuda dan Olah Raga era Soeharto yang menuduh Panwas sebagai provokator dan pengacau acara deklarasi Gerakan Lanjutkan SBY Presiden (GLSP) Tingkat Jawa Tengah di Gedung Gris Semarang, Minggu kemarin.
Waktu itu Panwas berniat membubarkan acara itu karena dianggap sebagai kampanye illegal. Alasannya, meski diselenggarakan saat jadwal kampanye SBY-Boediono, namun GLSP tidak terdaftar sebagai tim sukses kampanye di KPU. Sementara kegiatan yang diikuti seribu lebih massa tersebut mengandung unsur kampanye berupa penyampaian visi misi, ajakan memilih SBY-Boediono serta poster pasangan SBY-Boediono.
Laporan disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Tengah Abhan Misbah bersama kedua anggota yang lain, Rahmulyo Adiwibowo dan Edi Pranoto. Laporan diterima oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Polisi Edi Sitepu.
Selain Hayono, turut terlapor adalah Alex Asmasoebrata selaku Ketua GLSP Pusat yang dalam kesempatan tersebut beradu mulut dengan Rahmulyo dan menuduhnya sebagai preman. Panitia Pengawas juga akan melaporkan Ahmad Turmudzi selaku ketua GLSP Jawa Tengah dan Ketua panitia deklarasi.
Abhan mengatakan, dasar pengaduan tersebut adalah para terlapor telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 207 dan 216 dan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kepala Kepolisian Resot Semarang Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Benone Jesaja Louhenapessy mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami tidak pandang bulu. Siapapun yang didug amelakukan pelanggaran, akankami proses. Lihat saja perkembangannya," kata Benone.
SOHIRIN
