TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, melarang berdiri di kota ini. Pelarangan tersebut sedang dipersiapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
“Bila peraturan ini sudah ada, maka Bupati Bantul setelah periode saya pun akan tunduk melaksanakan Perda itu,” kata Bupati Idham Samawi, Rabu, (17/6).
Idham menjelaskan, selama ini uji coba larangan mendirikan Mall telah dibuat dalam bentuk Peraturan Bupati. Sebelum menjadi peraturan daerah, katanya, masyarakat perlu mendapatkan sosialisasi ini. Targetnya, sebelum periode kepemimpinanya berakhir Juli 2010, Perda larangan mendirikan Mall sudah selesai pembahasannya.
“Insya Allah tahun depan Perda itu sudah bisa dilaksanakan, sehingga mengikat pada Bupati berikutnya,” katanya.
Jumlah penduduk Kabupaten Bantul 930 ribu. Mereka sangat menggantugkan hidupnya dari pasar tradisional. Sehingga keberadaan Mall dikhawatirkan menggeser peran pasar.
Idham mengaku tak khawatir dicap sebagai pejabat ndeso karena megharamkan Mall berdiri di kotanya. Dia menegaskan dirinya tidak anti modernisasi. “Saya tak pernah melarang warga saya ke Mall, kalau ke Mall silahkan ke Kota Yogyakarta,” ujarnya.
Beberapa investor menurut pengakuan Idham telah minta ijin mendirikan mall dengan investasi Rp 158 miliar. Dua investor yang lain dengan investasi di bawah Rp 100 miliar. “Tapi tetap saya tolak,” tegasnya.
BERNADA RURIT