Pemerintah Berencana Revisi Aturan BUMN

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara berencana mengajukan revisi Undang-Undang BUMN untuk salah satunya menyempurnakan istilah yang kerap menimbulkan persepsi berbeda. "Untuk memperjelas perbedaan-perbedaan (istilah)," ujar Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu dalam BUMN Executive Breakfast Meeting di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/6).

Dia menjelaskan saat ini kerap terjadi persepsi berbeda terhadap istilah "privatisasi". Menurut Said, privatisasi tak hanya melalui penawaran saham publik tapi juga bisa melalui merger, holding, dan likuidasi. "Semua lewat pintu privatisasi," kata Said. Namun dia mengaku pesimistis revisi undang-undang tersebut dapat dilakukan tahun ini. Sebab, masa kerja pemerintah akan usai pada 22 Oktober mendatang.

Pada kesempatan yang sama Said juga mengatakan keinginan Kementerian membentuk superholding, untuk menggantikan fungsi kementerian, tak bisa dilakukan jika belum ada perubahan pada undang-undang keuangan negara. "Superholding tak bisa dilakukan karena itu Kementerian tetap ada," ujarnya.

Said menuturkan pemerintah seharusnya mempertimbangkan pembentukan superholding, seperti besaran aset BUMN yang melebihi aset negara yang dikuasai negara dan sumbangan pendapatan BUMN mencapai sepertiga pendapatan negara. Selain itu, lanjutnya, perputaran uang di BUMN lebih cepat dari anggaran negara.

RIEKA RAHADIANA