Topik
Gaji Tak Dibayar, Pilot Gugat Lion Air
TEMPO Interaktif, Jakarta: Maskapai penerbangan Lion Air digugat pilotnya, Mohamad Nasrun Natsir, senilai Rp 4,4 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menilai PT Lion Mentari Airlines telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak membayar gaji sesuai dengan kontrak kerja.
Nasrun mulai bekerja di Lion Air pada 2 April 2008. Sesuai dengan perjanjian, masa kontrak kerja akan berakhir 1 April 2013. Nasrun mendapat upah Rp 30 juta per bulan. Perusahaan juga memberikan transfer fee Rp 500 juta. Namun, sejak Juli 2008, Nasrun tak lagi mendapat gaji karena pernah membantah untuk menerbangkan pesawat.
Ihwal gugatan ini ketika pada 12 Juli 2008 Nasrun akan melanjutkan penerbangan dari Makassar ke Ambon pergi-pulang dengan pesawat MD 82. Namun, dari catatan notice to air man menyebutkan bahwa bandar udara di Ambon tidak memenuhi syarat keselamatan dan keamanan untuk mendaratkan pesawat jenis MD 82.
Menurut Nasrun, pihak Lion Air tetap memerintahkan melanjutkan penerbangan. Manajemen secara lisan mengatakan bakal bertanggung jawab bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Penerbangan pun ditunda hingga lima jam dan kru pesawat diganti. "Sejak saat itu Nasrun tidak mendapat gaji sesuai dengan perjanjian," kata Ebeneser Damanik, kuasa hukum Nasrun, di pengadilan, Rabu (17/6).
Lion Air, ia melanjutkan, dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena memerintahkan dan memaksa kliennya menerbangkan pesawat dengan kondisi landasan tidak mendukung untuk didarati pesawat MD-82. Tindakan Lion Air itu tergolong telah melakukan kejahatan penerbangan dan melanggar Undang-Undang Penerbangan. Manajemen Lion Air juga dinilai melakukan wanprestasi dengan tidak memberikan gaji sesuai dengan perjanjian.
Haris Arthur, kuasa hukum Lion Air, membantah tuduhan Nasrun. Dia mengatakan gaji Nasrun belum dibayar karena belum memenuhi kualifikasi sebagai pilot. "Maka kami minta dia ikut pelatihan dan pendidikan," kata Haris. Menurut dia, hingga kini perusahaan belum memecat Nasrun.
SUTARTO
Web via