Razia yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Ridwan Panjaitan, berlangsung di beberapa titik tempat umum. Diantaranya adalah Mall Artha Gading, Mall Kelapa Gading, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Masjid Al Musyawarah, SD dan SMP al Azhar, serta sepanjang Jalan Boulevard Raya.
Pelanggar terbanyak adalah supir angkutan umum yang merokok sembari menyetir mobil, yakni sebanyak 35 orang. Tigor, salah seorang supir angkutan umum 04, sempat memberikan perlawanan dan mempertanyakan surat bukti tilang yang harus ia terima ketika dimintai Kartu Tanda Penduduk. "Ikut sidang saja di Kelurahan," kata seorang petugas.
SIdang yang berlangsung di aula Kelurahan Pegangsaan Dua berlangsung singkat. Hakim Torowa Daeli memutus perkara dengan denda rata-rata sebesar Rp 20 ribu ditambah Rp 1.000 sebagai biaya sidang.
Salah seorang supir yang disidang, Yosrizal, 30 tahun,mempertanyakan efektivitas razia dan sidang seperti ini. "Nanti tetap akan merokok lagi," kata supir trayek Rawamangun-Kelapa Gading ini. Yosrizal mengaku tidak tahu ada razia karena tidak ada sosialisasi yang dilakukan. "Kalau mau tidak merokok lagi, pabriknya saja tutup," imbuh Yosrizal.
Pantauan Tempo di Jalan Boulevard Raya seusai razia, beberapa supir angkutan umum tampak merokok ketika menyetir. Bahkan di kantor kelurahan, tempat sidang berlangsung, aparat yang tadi melakukan razia juga merokok di dalam lingkungan kantor kelurahan.
Ridwan Panjaitan menolak jika razia disebut tidak efektif. Menurut dia, efek razia tidak bisa dirasakan langsung misalnya orang tidak lagi merokok di tempat-tempat umum yang dilarang. "Minimal mereka sekarang tahu ada aturan soal itu. Setelah ini, mereka pasti akan cerita ke teman-temannya," kata Ridwan. "Kita tidak bisa mengharapkan perubahan signifikan langsung."
Soal razia yang cuma dilakukan dalam sehari, Ridwan mengaku tidak mungkin mengadakan razia setiap harinya. Pasalnya beberapa pihak yang dilibatkan belum tentu memiliki waktu yang luang. Mereka antara lain hakim, jaksa, polisi, Satpol PP, dan polisi militer. "Garnizun dibutuhkan kalau ada anggota TNI yang ditangkap," ujarnya.
Dari total 46 yang ditangkap, 35 orang di atas angkutan umum, di Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading 2 orang, dan di mall sebanyak 9 orang. Total denda yang dikumpulkan adalah Rp 975 ribu. "Uangnya akan disetor ke negara," kata Jaksa Heru Kendarto.
TITO SIANIPAR