Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilik 483 Kilogram Ganja Dihukum 12 Tahun

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung: Hasan, pemilik 483 kilogram ganja kering yang dibekuk Polisi Resor Bandung Tengah Desember tahun lalu akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6) petang.

Selain itu hakim juga menghukum lima kaki tangan Hasan dalam berkas terpisah yang terdiri dari perantara dan penyimpan yakni Jajat Jatnika yang dihukum 10 tahun penjara, Aldo Putra delapan tahun, Junaedi tujuh tahun, Andil tujuh tahun dan Asep Suryani lima tahun.

Sebelumnya para terdakwa dituntut tujuh sampai 18 tahun penjara. Para tersangka dihukum berdasarkan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. "Yang meringankan, (para) terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Ketua Majelis Hakim Imam Syafei saat memimpn sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kamis (18/6).

Para terdakwa diringkus polisi pada Senin (01/12) malam tahun lalu di sebuah rumah di kampung Carangpulang RT 02/02 Desa Wanakerta, Kecamatan Rindangjaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Bersama mereka disita barang bukti ganja kering seberat 483 kilogram yang antara lain terseimpan dalam belasan dus besar.

Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan dua pengedar di Bandung yakni Asep dan Jajat. Asep ditangkap di kawasan Jalan Suci Bandung pada Jum'at pekan lalu. Dari dia polisi menyita 17 paket kecil dan dua linting ganja.

Kepada polisi, ia mengaku membeli barang haram itu dari Jajat di Rancaekek Kabupaten Bandung. Ajatpun lalu ditangkap pada hari yang sama di kampung Pasar Rancaekek dengan barang bukti 29 paket besar ganja dibungkus lakban seberat 29 kg dan tiga paket ganja terbungkus koran seberat dua kg.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jajat mengaku membeli ganja dari Aldo warga Cibinong, Bogor. Polisi lalu mencari Aldo ke Cibinong. Anak muda itupun diringkus di sekitar rumahnya di Jalan Pondok Rajeg Cibinong. Saat itu dari dia polisi hanya menemukan satu ons atau segaris ganja kering.

Kepada polisi, Aldo mengaku telah memindahkan ganja dalam jumlah besar dari rumahnya ke rumah Andil di Tangerang. Dari informasi Aldo itulah polisi kemudian menggerebek rumah Andil di Carang Pulang, Tangerang, yang belakiangan diketahui sebagai milik Hasan.

Kepada polisi, dia juga mengaku mendapat pasokan ganja dari seseorang berinisial Trp langsung dari Nanggroe Aceh Darussalam. Satu kali kiriman ganja bisa mencapai sekitar 2900 kg menggunakan truk. Trp hingga kini masih buron.

ERICK P HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

21 jam lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

1 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

1 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

3 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

24 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

40 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

41 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.