Jaksa: Prita Sengaja Sebarluaskan Email

TEMPO Interaktif, Tangerang: Jaksa Penuntut Umum Riyadi mengatakan Prita Mulyasari mengirimkan email yang isinya dinilai telah mencemarkan nama baik dokter Rumah Sakit Omni Internasional tidak hanya untuk kalangan terbatas.

”Tidak benar jika terdakwa hanya mengirim email kepada teman-teman dekatnya saja,”ujar Riyadi saat membacakan Replik atas eksepsi Prita Mulyasari di Persidangan Kamis (18/6) hari ini.

Menurut Riyadi, dalam berkas perkara email tersebut dikirim juga kepada CEO Rumah Sakit Internasional Bintaro dr Juniwati Gunawan. Dengan demikian, kata Riyadi, Prita juga mengirim email tersebut kepada orang yang bukan teman dekatnya. ”Ini berarti ada kesengajaan terdakwa agar email tersebut tersebar luas.”

Hal tersebut merupakan salah satu butir penilaian jaksa penuntut umum atas eksepsi Prita Mulyasari dan Tim kuasa hukumnya dalam perkara pidana pencmaran nama baik RS Omni Internasional Serpong. Jaksa meminta agar penasehat hukum menyimak secara keseluruhan isi email asli Prita. ”Email asli bukan email revisi,” kata Riyadi.

Menurut Riyadi, dalam email asli jelas tertulis nama-nama dokter dan karyawan RS Omni Internasional antara lain dr Inanh, dr Hengky, dr Mini, dr Grace, Ogi dam dr Bina. Tapi pada email revisi telah diubah dengan hanya menulis inisalnya saja antara lain dr H, dr G, dr M, dr B dan Ogi.

Bahkan dalam email asli kata-kata yang menyebut “Manajemen Omni Pembohong bsar semua", pada kata “pembohong besar” semuanya menggunakan huruf kapital. Sedangkan dalam email revisi kata “Pembohong besar” telah diubah dengan huruf biasa. “Karena bukan inisial yang ditulis dalam email maka dr Hengky, dr Grace berhak mengajukan pengaduan,” kata Riyadi.

Perbuatan terdakwa , menurut Riyadi, sebagaimana yang telah didakwakan telah sesuai dengan asa legalitas karena Undang-undang No 11 tahun 2008 diundangkan 21 April 2008 sedangkan perbuatan terdakwa tanggal 15 Agustus 2008.

Prita, 32 tahun, digugat perdata dan pidana oleh Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang Selatan, Banten, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Prita digugat karena keluhannya terkait pelayanan Rumah Sakit Omni melalui surat elektronik yang menyebar di internet. Ia sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang selama tiga pekan.

JONIANSYAH