TEMPO Interaktif, Subang: Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, kewalahan menghadapi gelombang arus pegawai sukarelawan. Mereka masuk secara leluasa di setiap struktur organisasi perangkat daerah yang jumlahnya sudah mencapai 14 ribu orang lebih.
"Sudah tak rasional lagi," kata Ayi Daradjat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, saat dihubungi Tempo, Ahad (21/6).
Untuk membendung jumlah pegawai sukarelawan yang terus membengkak itu, kata Ayi, Bupati Subang Eep Hidayat mengeluarkan surat perintah agar semua kepala satuan organisasi perangkat daerah tidak lagi menerima tenaga sukarelawan. "Terhitung sejak 19 Juni lalu," kata Ayi.
Bahkan, para kepala dinas, badan, kantor, bagian, camat, dan unit pelaksana teknis daerah serta lurah, sudah diinstruksikan untuk menyampaikan laporan setiap pegawai sukarelawan yang bekerja di kantornya masing-masing paling lambat Kamis (18/6). "Laporan data lengkap itu harus diberikan dalam bentuk cakram padat," kata Ayi.
Menurut Ayi, Pemerintah Subang tidak bertanggung jawab terhadap keberadaan sekitar 14 ribu lebih pegawai sukarelawan itu, terutama menyangkut jaminan kesejahteraan dan masa depan mereka untuk diangkat jadi pegawai negeri sipil.
Data yang diperoleh Tempo di Badai Kepegawaian Daerah Subang menyebutkan saat ini tercatat 242 orang lagi yang sudah masuk database pengangkatan pegawai negeri sipil otomatis pada 2009. Mereka semuanya berstatus tenaga honorer daerah.
NANANG SUTISNA