TEMPO Interaktif, BOGOR:-Anggota Komisi Hukum DPR Gayus Lumbuun mengakui bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial rawan politik uang. Dia mengakui, beberapa anggota DPR membuat UU dengan pesanan. "Ongkosnya tak hanya dengan uang tapi juga dengan jasa lainnya yang lebih dari uang," kata Gayus dalam workshop KY di Bogor, 20 Juni 2009.
RUU KY dinilai lambat dibahas di DPR. Padahal, RUU MA yang seharusnya dibahas dalam satu paket telah disahkan oleh DPR. UU MA tersebut antara lain mengatur masa pensiun hakim agung hingga 70 tahun yang menimbulkan kontroversi.
Anggota Komisi III lainnya, Nasir Djamil tidak memungkiri adanya mafia parlemen tersebut. Dia menduga, rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial terhambat akibat kurangnya lobi dari pihak KY. "Pihak KY tidak agresif melakukan usaha agar pembahasan ini cepat selesai," kata Nasir.
Pernyataan politikus Partai Kedaulatan Sejahtera ini langsung dibantah oleh Ketua KY Busyro Muqqodas. Menurut Busyro, DPR seharusnya membahas RUU KY dengan sesuai prosedur, bukannya menunggu lobi-lobi.
Busyro menjelaskan bahwa KY telah berusaha mengajukan permintaan audiensi kepada seluruh partai politik. "Namun hanya tiga partai yang memberikan respon, yaitu PPP, PAN dan PDI-P," ujar Busyro.
Partai Nasir, PKS, menurut Busyro, juga tidak memberikan respon terhadap permintaan KY. Pesan pendek yang dikirim Busyro kepada para petinggi PKS tidak berbalas. "Saya tidak tahu apa maknanya," kata dia.
Nasir mengakui bahwa DPR memang kurang memperhatikan pembahasan RUU KY dibandingkan RUU MA yang telah selesai dibahas. Padahal, RUU KY termasuk RUU organik yang pembahasannya telah diperintahkan oleh konstitusi. "Pembahasannya memang seharusnya diprioritaskan," kata dia.
Anggota legislatif yang berasal dari Aceh ini juga menyebut kurangnya tekanan dari pihak media. "Saya tidak menyalahkan media, tapi saya berharap agar media lebih agresif dalam mendesak DPR," ujar Nasir.
Dia tak yakin RUU ini bisa diselesaikan sebelum masa jabatan DPR periode ini berakhir. Pasalnya, DPR akan segera memasuki masa reses pada Juli hingga Agustus. "Jika ditangani DPR yang baru, pembahasan RUU ini bisa lebih lama lagi," kata dia.
FAMEGA SYAVIRA