TEMPO Interaktif, Ambon: Tiga nelayan asal Kabupaten Sangir, Sulawesi Utara, masing-masing Alfred Kayhe, Melencio Boham dan Nestor Sadamon, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Ambon, karena terlibat dalam kasus ilegal fishing di Laut Seram, pada 4 Mei lalu.
Jaksa Luvie Huwae di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wayan Kawisada, Senin (22/6) menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 93 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 100 junto pasal 7 ayat 2 huruf c dan d Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam tuntutan jaksa disebutkan pada Senin, 4 Mei lalu, KRI Singa yang melakukan patroli rutin, memergoki terdakwa menangkap ikan di Laut Seram, Provinsi Maluku, dengan KM.J.Kan I, tanpa memiliki izin. Dokumen kapal ketiga nelayan tersebut juga sudah habis masa berlakunya serta izin penangkapan hanya sekitar Laut Sulawesi.
Kapal berbobot 20 gross ton, itu beserta 12 ekor ikan campuran yang diambil di Laut Seram, saat ini ditahan di Pelabuhan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon.
MOCHTAR TOUWE