Pemusnahan tersebut dilakukan untuk memperingati hari Bhayangkara dan Hari Anti Narkotika sedunia. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Irjen Polisi Alex Bambang Riatmojo menjadi inspektur upacara pemusnahan barang haram itu.
Selain botol minuman keras, sebanyak 280 liter minuman keras oplosan juga ikut dimusnahkan. Juga, 80 gram ganja dan 2 gram sabu-sabu ikut dimusnahkan dengan cara dibakar. Saat ini, 32 tersangka penjual minuman keras tersebut sedang menjalani proses persidangan. Termasuk 13 tersangka kasus narkotika yang juga sedang menjalani proses persidangan.
Kapolda dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh jajaran kepolisian agar bersikap tegas terhadap peredaran minuman keras di masyarakat. “Jangan ada toleransi terhadap minuman keras, karena ini sumber kejahatan,” katanya.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam kasus penertiban minuman keras. “Kita ini Negara hukum, penertiban minuman keras juga harus dengan hukum yang benar,” imbuhnya.
ARIS ANDRIANTO