Gubernur Bengkulu Jadi Saksi Sidang Pemalsuan Tanda Tangan

TEMPO Interaktif, Bengkulu: Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin didudukkan sebagai saksi korban dan pelapor dalam sidang pemalsuan tanda tangan gubernur di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (22/6).

Menurut kesaksian Agusrin, ia tidak pernah merasa menandatangani surat yang diajukan terdakwa Chairuddin. Chairuddin saat itu menjabat Kepala Dinas Pendapatan daerah Provinsi Bengkulu, kepada Menteri keuangan pada 22 maret 2006, "Saya merasa dirugikan," katanya.

Kop di surat yang digunakan terdakwa untuk diajukan ke Menteri Keuangan pun menurut Agusrin ada kejanggalan, karena lambang garuda yang ada di kop seharusnya hitam putih. "Saya tidak tahu persis kapan peraturan itu berlaku, namun sejak saya menjabat jadi gubernur sudah seperti itu," ujarnya.

Agusrin baru mengetahui bahwa ada surat yang diajukan ke menteri keuangan setelah tim dari Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit terhadap kantor Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. "Saat itu saya langsung meminta keterangan dari Chairuddin," Ungkapnya.
Kemudian, terdakwa mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan maaf kepada gubernur. Ia lalu mengembalikan uang dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai  Rp 21,3 miliar ke kas daerah.

Kasus ini sendiri berawal dari perbuatan Chairuddin yang membuat rekening baru, pada 21 Maret 2006 di BRI nomor 00000115-01-001421-30-3 untuk menampung dana perimbangan khusus dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meskipun sudah ada Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Bengkulu di Bank Bengkulu dengan nomor G 019.

Setelah nomor rekening tersebut dibuka, Chairuddin membuat surat perihal penambahan nomor rekening daerah tanggal 22 maret 2006, dengan cara memalsukan tanda tangan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin, yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan beberapa Bank Opreasional, sehingga pada akhirnya dana bagi hasil PBB dan BPHTB senilai 21,3 Miliar masuk ke nomor rekening yang baru. Agusrin merasa dirugikan dan melaporkan Chairuddin kepada polisi.

Sebelumnya, kasus peralihan dana bagi hasil PBB dan BPHT ini pernah membuat Chairuddin dipenjara selama 18 bulan dan baru saja menghirup udara bebas pada bulan mei 2009. Kini ia kembali duduk di kursi persidangan dalam kasus serupa, namun beda dakwaan, yaitu pemalsuan tanda tangan. Sementara itu, Agusrin yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terkenal dengan istilah Dispendagate ini hingga kini masih dalam proses menuju persidangan.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (KBHB) Agustam Rahman menyayangkan sikap terdakwa Chairuddin yang tampak seolah-olah melindungi orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi ini, "Kasus ini kental dengan aroma persekongkolan," Jelasnya.

Korupsi, tambah Agustam, tidak bisa dilakukan sendiri, jadi seharusnya terdakwa membuka tabir siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini di persidangan, "Bukan malah mengorbankan diri," Ungkapnya.

Dalam kasus ini daerah memang tidak sampai dirugikan karena uang miliaran rupiah itu telah kembali, namun tidak berarti kasus korupsi ini selesai begitu saja, "Dengan kembalinya uang itu, justru membuktikan telah terjadi korupsi," Jelasnya, "Mungkin saja jika kasus ini tidak terungkap, uang itu akan lenyap."

Sidang saksi yang dimulai pada hari ini menghadirkan 10 saksi lain, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Sumardi yang pada saat itu menjabat sebagai ajudan gubernur, Sekretaris Provinsi Hamsyir Lair yang waktu itu menjabat Asisten III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dan Syamsul Fajri sebagai Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Susanto, Uriyanto, dan M. Isa.

Harri Pratama Aditya