Dewan Sahkan RUU Pelayanan Publik Hari Ini

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik dalam sidang paripurna yang akan digelar Selasa (23/6). Rancangan ini sudah empat tahun dibahas dan selesai pada periode masa sidang ini.

Rancangan ini membahas tentang perbaikan pelayanan aparatur pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Daerah serta lembaga swasta.

Dalam rancangan ini diatur secara tegas pejabat maupun pelaksana tugas dalam melayani masyarakat. Jika tidak bisa memberikan layanan sesuai standar yang ditentukan, mereka bisa dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis, pemotongan gaji, hingga pemecatan tidak hormat maupun pencabutan izin bagi penyelengara pelayanan publik swasta.

Beberapa waktu lalu Ketua Panitia Kerja Pembahasan RUU Pelayanan Publik, Sayuti Asyatri, mengatakan masalah sanksi menjadi penekanan dalam pembahasan RUU tersebut. Pasalnya, selama ini para birokrat dinilai terkesan mengangap enteng sanksi-sanksi atas kinerja mereka.

"Selama ini teguran tertulis itu dianggap enteng. Ada yang sudah berulang kali ditegur, tapi tetap saja malah naik jabatan," kata Sayuti.

Oleh karena itu, Rancangan ini menjadi beban bagi para birokrat penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan pelayanan maksimal, sehingga pelaksanaan reformasi birokrasi dan evaluasi atas kinerja dapat lebih cepat dilakukan.

Dalam Rancangan ini juga diatur penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat paling lama 60 hari sejak berkas pengaduan dianggap lengkap.

EKO ARI WIBOWO