Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Melchias Marcus Mekeng mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang JPSK berjalan sangat alot karena banyak substansi undang-undang yang tidak disetuji anggota Dewan. "Jadi, RUU JPSK ini sebaiknya dibahas berbarengan dengan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur pengawasan," kata Melchias di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6).
Terkait soal OJK, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk Gatot M Swondo berpendapat, pembentukan pengawas jasa keuangan (otoritas jasa keuangan/OJK) perlu melibatkan praktisi perbankan untuk menjadi pengawas di dalamnya.
"Praktisi perbankan sangat mengetahui batasan-batasan dalam pengawasan dan sumber daya para bankir sangat banyak dan capable," ucap Gotot. Dia menilai konsep pengawasan bank seperti apa pun bentuknya yang terpenting adalah sumber daya manusia. Untuk itu, para bankir atau praktisi perbankan harus ada di dalam keanggotaannya.
Pemerintah bersama Bank Indonesia tengah membentuk tim untuk membuat konsep yang tepat terkait pengawasan perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Langkah itu dilakukan atas perintah Undang-Undang tentang Bank Indonesia nomor 23/1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan). Dalam undang-undang tersebut, OJK harus terbentuk pada 2010.
EKO NOPIANSYAH