TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Menyusul dinonaktifkannya Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto oleh Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, maka fasilitas yang dinikmati dirinya maupun keluarganya harus ditarik. Guebernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan jangka waktu penarikan fasilitas itu maksimal tiga bulan.
Meski fasilitas ditarik, menurut Sultan, Ibnu masih tetap berhak memperoleh gaji sebagaimana seorang pejabat. “Fasilitas akan ditarik, namun kalau gaji ya tetap, karena secara struktural Pak Ibnu masih menjabat, sebagai Bupati hanya di non aktifkan,” kata Sultan kepada wartawan di Kepatihan, Rabu, (24/6).
Fasilitas yang dimaksud Sultan adalah rumah dinas dan mobil dinas. Mengenai status Sri Purnomo, wakil Bupati Sleman, Sultan mengatakan yang bersangkutan telah memiliki kewenangan strategis karena telah mendapat mandat dari Menteri Dalam Negeri sebagai pelaksana tugas Ibnu Subiyanto yang kini menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman.
Meski resmi telah menggantikan Ibnu, Sultan mengaku Sri Purnomo belum mengadakan konsolidasi ataupun melaporkan pada Bupati Sleman. Tapi meski belum melapor, menurut Sultan secara non formal sudah dilakukan pembicaraan. Dengan demikian maka secara sah Sri Purnomo sah menandatangani kebijakan strategis.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Yogyakarta, Tavip Agus Rayanto mengatakan Surat Keputusan penonaktifan Bupati Sleman Ibnu Subiyanto tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan nomor 131.34-485 tahun 2009. Surat ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Mardiyanto pada tanggal 19 Juni lalu.
Menurut Tavip ada dua hal yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri dalam surat penonaktifan tersebut. Pertama mengenai pemberhatian sementara Bupati Sleman Provinsi DIY. Kedua, Mendagri juga memberikan tugas dan menunjuk wakil Bupati Sleman, Sri Purnomo melaksanakan tugas dan kewajiban Bupati Sleman. Dengan penunjukan itu, maka wewenang wakil Bupati Sleman sebagai pelaksana tugas, sama wewenangnya dengan Bupati
Sleman.
Sultan mengatakan, saat bupati Sleman berhalangan, maka otomatis wakil bupati akan menggantikan kedudukan bupati. Karena itu, kepada Sri Purnomo, Sultan berpesan agar Sri Purnomo dapat mengemban tugas menjalankan Pemerintah kabupaten Sleman ke depan dengan baik.
BERNADA RURIT