Polisi Kecewa dengan Kebebasan Marcella  

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pejabat di Kepolisian Resor Jakarta Pusat mengaku kecewa dengan bebasnya aktris Marcella Zalianty. “Kami babak belur dengan kebebasannya (Marcella),” kata polisi yang tidak mau disebut namanya itu (24/6).

Kekecewaan ini, kata polisi itu, karena Marcella dianggap sebagai otak dugaan penganiayaan dan penculikan terhadap Agung Setiawan. Sementara tersangka lain, yang bertugas sebagai kaki tangan dan karyawannya, dihukum bertahun-tahun penjara. “Masak perannya sebagai otak hanya dihukum enam bulan 20 hari,” kata polisi itu.

Tersangka penganiayaan yang terlibat kasus lain, seperti Ananda Mikola, divonis penjara dua tahun enam bulan. Ia dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Begitu juga dengan dua orang karyawan Marcella yang ikut menganiaya dan menyekap Agung di Hotel Ibis Tamarin, tahun lalu.

Polisi, kata dia, sudah semaksimal mungkin menjerat Marcella dengan berlapis-lapis pasal yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 351 tentang penganiayaan. Meski berlapis, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hanya menuntut satu tahun enam bulan penjara.

Meski hanya dihukum ringan, pengacara Marcella akan menyatakan banding atas putusan hakim itu. Sementara Marcella sudah menghirup udara bebas dari tahanan Polda Metro Jaya tadi malam. 

Marcella bersama Ananda Mikola ditangkap setelah dipanggil penyidik Polres Jakarta Pusat. Mereka ditangkap setelah Agung Setiawan melaporkan penganiayaan dan penculikan yang berlatar belakang hutang.

MUSTAFA SILALAHI