Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diputuskan Bebas, Pengacara Prita Rencanakan Gugatan Balik

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang: Setelah sempat dipenjara dan lolos dari dakwaan melakukan pencemaran nama baik terhadap dokter dan Rumah Sakit Omni International Alam Sutra Serpong, Tangerang Selatan, Prita Mulyasari siap melakukan gugatan balik terhadap dokter dan karyawan rumah sakit itu. ” Kami akan laporkan gugatan balik ini ke Polda Metro Jaya Rabu pekan depan,” ujar Kuasa hukum Prita, Samsu Anwar, Kamis (26/6) siang ini.

Samsu Anwar mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan secara pidana dan perdata. Tapi, dalam waktu dekat ini, yang akan dilakukan terlebih dahulu adalah laporan tindak pidana dengan melaporkan empat dokter RS Omni yaitu dr Henky Gozal yang menangani Prita, dr Indah yang merupakan dokter umum, dr Grace yang merupakan manajer customer service RS Omni dan dr Sukendro selaku Presiden Direktur RS Omni.” Untuk dr Sukendro kami laporkan selaku pengelola Rumah Sakit,” kata Samsu.

Sementara terhadap dua karyawan bagian laboratorium RS Omni yaitu Hengky Suprianto dan Wiwin. ”Mereka kami laporkan karena telah memberikan keterangan palsu dalam perkara pidana yang menyebabkan terdakwa dirugikan,” tutur Samsu.

Samsu mengatakan dokter dan karyawan bagian laboratorium RS Omni telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah dalam proses penyidikan dan persidangan perdata dan pidana Prita Mulyasari. Perbuatan mereka, kata dia, telah merugikan Prita secara materi dan immateri, diantaranya, Prita divonis bersalah dalam gugatan perdata dan harus membayar ganti rugi dengan nilai ratusan juta rupiah dan Prita harus mendekam selama tiga pekan dalam penjara di lembaga pemasyarakatan Tangerang.

Tim kuasa Hukum Prita akan menggunakan sejumlah pasal sebagai dasar hukum melakukan gugatan dan dalam menjerat para dokter rumah sakit Omni yaitu, pasal 242, 317, 225 dan 233 KUHP tentang pengaduan palsu dan pemberian keterangan palsu diatas sumpah perkara pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, para terlapor juga akan didakwa telah melanggar Pasal 267,268 KUHP, dimana dokter telah memberikan keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit yang akhinya merugikan orang lain, serta Undang-Undang No 12 tahun 2004 tentang Kesehatan. ”RS Omni tidak memberikan pelayanan yang baik bagi pasiennya, dan tindakan dokter terhadap Prita melanggar ketentuan karena tidak memberikan informasi dan rekam medis kepada pasiennya,” ujar Samsu menambahkan, gugatan pidana itu belum termasuk tuntutan dugaan telah melakukan malpraktik yang kini berkas gugatannya tengah mereka siapkan juga.

Menurut Samsu, dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter RS Omni akan mereka dilaporkan setelah rekam medis Prita Mulyasari sudah ditangan mereka.

Menanggapi hasil persidangan yang telah membatalkan dakwaan terhadap kliennya, Samsu mengatakan pembatalan dakwaan demi hukum terhadap Prita Mulyasari menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Prita tidak profesional. Soal langkah jaksa yang akan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi terhadap keputusan Majelis Hakim, Samsu menghargai langkah tersebut." Itu adalah hak mereka dan sangat kita hargai,” katanya.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

18 September 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

Kuasa hukum RS Omni Alam Sutera tidak bersedia mengomentari keputusan hakim, yang menyatakan Rumah Sakit Omni terbukti bersalah atas kasus malpraktik.


RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

18 September 2018

Foto bayi kembar Jayred dan Jayden korban dugaan mal praktek RS OMNI di tangan ibunya Juliana Dharmadi. TEMPO/Dwianto Wibowo
RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

Ibu dua anak kembar itu merasa puas dengan keputusan pengadilan yang menyatakan RS Omni Alam Sutera terbukti malpraktik.


BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat

12 September 2018

RSUD Pasar Minggu, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat

Setiap tahun DKI menggelontorkan Rp 1,5 triliun untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi pasien kelas III. BPJS Kesehatan defisit Rp 9,75 triliun .


Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden

30 Agustus 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden

Juliana Dharmadi, ibu kembar Jared dan Jayden Cristophel, korban dugaan malpraktik Rumah Sakit Omni menanggung beban hidup berat selama 10 tahun ini.


RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

29 Agustus 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

Juliana menuduh RS Omni lakukan malpraktik sehingga anak kembarnya buta, dia menggugat Rp 20 miliar.


Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

27 Februari 2018

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

Beredarnya rekaman video pelecehan seksual oleh seorang perawat menyentak kita semua.Tak mudah menuduh tenaga kesehatan melakukan pelecehan seksual.


BPJS Watch: Polisi Harus Usut Rumah Sakit yang Tolak Bayi Debora

10 September 2017

REUTERS
BPJS Watch: Polisi Harus Usut Rumah Sakit yang Tolak Bayi Debora

Pengamat BPJS Watch Timboel Siregar mendesak kepolisian untuk menyelidiki dokter dan petugas rumah sakit yang menolak bayi Debora.


Bayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik  

10 September 2017

Ilustrasi bayi dalam inkubator. shutterstock.com
Bayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik  

Bayi Debora meninggal di RS Mitra Keluarga karena orang tuanya tak punya Rp 19 juta untuk biaya fasilitas PICU.


Tempat Parkir Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo Terbakar

23 Juni 2017

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
Tempat Parkir Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo Terbakar

Rumah sakit ini memiliki sistem pemadaman sebagai langkah
pencegahan.


Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek

28 Maret 2017

ilustrasi malpraktek. Tempo/Indra Fauzi
Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek

Putri Ira Rahmawati meninggal karena keterlambatan dokter memberi pertolongan darurat.