Kesepuluh burung langka tersebut adalah tiga ekor Kakatua Galeria, tiga Kakatua Goffini, seekor Kakatua Suphurea, serta tiga Nuri Kepala Hitam.
Campaign Officer Profauna, Tri Prayudi, yang ikut dalam penggerebekan menuturkan jika ke-sepuluh burung langka ini disita dari tangan Yulius, kolektor satwa yang beralamatkan di Hotel Permata Biru Prigen.
"Tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen asli ijin satwa," kata Tri Prayudi, Kamis (25/6). Saat penangkapan, tersangka sebenarnya sempat menunjukkan surat izin satwa yang dikeluarkan tahun 2007 namun surat tersebut ternyata palsu karena tidak dilengkapi tanda tangan Kepala Balai atau sekretaris Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Saat ini, kesepuluh burung langka tersebut dibawa ke Markas Polda Jatim. Tersangka selanjutnya diancam pasal 21 dan pasal 28 UU No 5 tahun 1990 mengenai peragaan satwa serta PP No 8 tahun 1999 tentang pengawetan satwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
ROHMAN TAUFIQ