"Ya memang ada perintah langsung, tapi perintah langsung pimpinan itu tidak perlu langsung tertulis tapi kami sudah bisa mengisyaratkan wanti-wanti, dan itu sebagai perintah," ujar Didi Widayadi saat jumpa pers di ruang wartawan Gedung KPK, Kamis siang (25/6).
Menurut Didi, audit terhadap KPK baru dilakukan, karena peraturan yang mendasari audit ini baru terbentuk pada 28 Agustus 2008 (PP No.60 Tahun 2008 yang merupakan turunan Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 1 tahun 2004).
Namun Didi tidak mau menyebutkan alasan lain, mengapa BPKP menjatuhkan pilihan audit pertama terhadap KPK dan bukan lembaga lain. Ia malah menegaskan, apa yang dikerjakan BPKP semuanya dalam rangka profesionalitas dan demi mencapai penyelenggaraan pemerintah yang bersih serta transparan.
Didi juga tidak menjelaskan, berapa lama jangka waktu kinerja KPK yang akan diaudit oleh BPKP. Ia hanya mencontohkan soal penerimaan hibah luar negeri yang diperoleh KPK dari World Bank sebesar US$ 730 ribu dan dari Global senilai US$ 600 ribu harus jelas penggunaannya. "Contohnya seperti hibah ini. Akan kami audit kinerjanya selama lima tahun," ujar Didi.
Selama ini menurut Didi, hasil audit BPKP terhadap lembaga negara sudah dilakukan tetapi tidak diumumkan. Ketentuan ini karena ada kerancuan berpikir terhadap hukum, bahwa adanya aturan soal lembaga pengawasan internal telah menghilangkan kewenangan lembaga BPKP untuk mengaudit lembaga negara.
"Namun karena Presiden menginginkan ada alat perangkat kontrol yaitu BPKP," ujar Didi. Ia menambahkan yang dilakukan BPKP adalah audit performance. Tugas ini berbeda dengan tugas BPK, yang melakukan audit keuangan. "Oleh karena itu audit ini dilakukan secara komprehensif dengan BPPT dan Depkominfo terutama dalam pelaksanaan penyadapan," tambah Didi.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto menyatakan, kinerja KPK sudah sesuai dengan aturan dan Standar Operasional Prosedur. Bibit mencontohkan salah satunya penggunaan alat sadap.
"Alat penyadapan kita kan ada perjanjian kontrak dengan pembuatnya, kami hanya tau bagaimana cara menjalankannya, soal tekhnisnya itu rahasia perusahaan, kami harus menghormati kontrak tersebut," ujar Bibit menimpali.
Bibit juga mengklarifikasi soal hibah yang diperoleh dari pendonor bukan berupa uang. Melainkan bentuk langsung program kegiatan. Sehingga yang mengetahui jumlah uang kemana, dan kegiatan apa yang dilakukan, tergantung dari pendonor itu sendiri. "Sebab secara tekhnik operasional, kami juga punya SOP, jadi apa iya kalau KPK dibilang tidak bekerja sesuai tugasnya?" tanya Bibit.
Staf Ahli Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana menegaskan, apa yang dilakukan Presiden hanya untuk menjaga integritas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK sebagai mitra kerja utama dalam memerangi korupsi, karenanya harus terus dijaga integritasnya. Kalau sampai ada yg menyimpang, sebagaimana kasus Antasasi Azhar, tentu proses hukum harus ditegakkan," ujar Denny melalui pesan singkatnya sore tadi (25/6).
CHETA NILAWATY