Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengawas Keuangan Audit KPK Atas Perintah Presiden

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit kinerja dan pertanggungjawaban keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan isu krusial dan opini politik, serta berdasarkan perintah langsung secara lisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ya memang ada perintah langsung, tapi perintah langsung pimpinan itu tidak perlu langsung tertulis tapi kami sudah bisa mengisyaratkan wanti-wanti, dan itu sebagai perintah," ujar Didi Widayadi saat jumpa pers di ruang wartawan Gedung KPK, Kamis siang (25/6).

Menurut Didi, audit terhadap KPK baru dilakukan, karena peraturan yang mendasari audit ini baru terbentuk pada 28 Agustus 2008 (PP No.60 Tahun 2008 yang merupakan turunan Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 1 tahun 2004).

Namun Didi tidak mau menyebutkan alasan lain, mengapa BPKP menjatuhkan pilihan audit pertama terhadap KPK dan bukan lembaga lain. Ia malah menegaskan, apa yang dikerjakan BPKP semuanya dalam rangka profesionalitas dan demi mencapai penyelenggaraan pemerintah yang bersih serta transparan.

Didi juga tidak menjelaskan, berapa lama jangka waktu kinerja KPK yang akan diaudit oleh BPKP. Ia hanya mencontohkan soal penerimaan hibah luar negeri yang diperoleh KPK dari World Bank sebesar US$ 730 ribu dan dari Global senilai US$ 600 ribu harus jelas penggunaannya. "Contohnya seperti hibah ini. Akan kami audit kinerjanya selama lima tahun," ujar Didi.

Selama ini menurut Didi, hasil audit BPKP terhadap lembaga negara sudah dilakukan tetapi tidak diumumkan. Ketentuan ini karena ada kerancuan berpikir terhadap hukum, bahwa adanya aturan soal lembaga pengawasan internal telah menghilangkan kewenangan lembaga BPKP untuk mengaudit lembaga negara.

"Namun karena Presiden menginginkan ada alat perangkat kontrol yaitu BPKP," ujar Didi. Ia menambahkan yang dilakukan BPKP adalah audit performance. Tugas ini berbeda dengan tugas BPK, yang melakukan audit keuangan. "Oleh karena itu audit ini dilakukan secara komprehensif dengan BPPT dan Depkominfo terutama dalam pelaksanaan penyadapan," tambah Didi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto menyatakan, kinerja KPK sudah sesuai dengan aturan dan Standar Operasional Prosedur. Bibit mencontohkan salah satunya penggunaan alat sadap.

"Alat penyadapan kita kan ada perjanjian kontrak dengan pembuatnya, kami hanya tau bagaimana cara menjalankannya, soal tekhnisnya itu rahasia perusahaan, kami harus menghormati kontrak tersebut," ujar Bibit menimpali.

Bibit juga mengklarifikasi soal hibah yang diperoleh dari pendonor bukan berupa uang. Melainkan bentuk langsung program kegiatan. Sehingga yang mengetahui jumlah uang kemana, dan kegiatan apa yang dilakukan, tergantung dari pendonor itu sendiri. "Sebab secara tekhnik operasional, kami juga punya SOP, jadi apa iya kalau KPK dibilang tidak bekerja sesuai tugasnya?" tanya Bibit.

Staf Ahli Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana menegaskan, apa yang dilakukan Presiden hanya untuk menjaga integritas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK sebagai mitra kerja utama dalam memerangi korupsi, karenanya harus terus dijaga integritasnya. Kalau sampai ada yg menyimpang, sebagaimana kasus Antasasi Azhar, tentu proses hukum harus ditegakkan," ujar Denny melalui pesan singkatnya sore tadi (25/6).

CHETA NILAWATY

Iklan

BPK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

2 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

5 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

6 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

6 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberi penjelasan pada Anggota BPK Haerul Saleh tentang IKN di Nusantara, 21 Februari 2024. (Sumber foto: Biro Humas dan KSI/ Sudarman)
BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

6 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.


PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

6 hari lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

7 hari lalu

Eks Ketua Tim Pemeriksa BPK, David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. David Patasaung dan Abu Hanifa, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap


Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

10 hari lalu

Logo LPEI
Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.


Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

20 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

Selain anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi yang sudah menjadi terdakwa, terdapat beberapa nama pernah terseret korupsi BTS. Siapa mereka?