Sidang Vonis Ananda Mikola Ditunda

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang putusan terhadap pembalap Ananda Mikola atas kasus penganiayaan terhadap Agung Setiawan ditunda hingga tanggal 1 Juli.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (25/6), Hakim Lexy Mamonto mengatakan sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim Makmun Masduki berhalangan hadir karena ibunya meninggal dunia.

Penundaan ini sudah tiga kali dilakukan. Sebelumnya, jaksa menuntut Ananda dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perampasan kemerdekaan orang lain dan Pasal 351 terkait penganiayaan terhadap Agung Setiawan.

Ananda sendiri menerima penundaan ini karena memang ada alasan yang kuat. "Saya turut berduka cita," ujarnya. Tapi, ia tetap yakin tidak bersalah sesuai dengan tuntutan jaksa.

SOFIAN