TEMPO Interaktif, Depok - Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait mendatangi tahanan Polsek Cimanggis guna menjenguk SRB alias Koko yang ditahan karena tuduhan pencurian. Dalam kunjungannya tersebut, Aris sempat berbicara dengan Koko dan Lina, ibu dari Koko. Di hadapan Aris, Koko mengaku dengan tegas bahwa dirinya tidak mencuri. “Kagak, saya enggak nyuri,” ujarnya.
Koko juga menjelaskan tentang kekerasan yang ia terima dari salah seorang oknum polisi ketika berada di Polsek Cimanggis. “Paha dipukul pakai gesper, rambut dijenggut, disuruh nganga, disuruh gigit sandal,” ujarnya.
Aris mengatakan ia bersama orang tua Koko akan berusaha mendapatkan penangguhan penahanan untuk Koko. “Kalau masih anak-anak bisa dilakukan penangguhan penahanan,” ujarnya kepada wartawan di Polsek Cimanggis, Kamis (25/06). Ia juga berniat meminta kepada Polres Depok agar Koko dipindahkan ke sel anak karena di Polsek Cimanggis tidak ada sel anak.
Mengenai alasan Polres yang menitipkan Aris ke Polsek Cimanggis karena ruang tahanan anak sedang direnovasi, Aris mengatakan bahwa Polres sebenarnya bisa meminta tolong kepada Komnas Perlindungan anak mengenai tempat penahanan yang lebih layak. “Ya, mereka kan bisa telpon kita, nanti Koko bisa kita taruh dipanti atau dimana,” ujarnya.
Mengenai dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polsek Bojong Gede, Aris mengatakan jika terbukti maka berlaku UU kekerasan terhadap anak dan UU penyiksaan. “Dalam UU Kekerasan terhadap anak, itu nggak boleh dan bisa ditindak,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa tuduhan tersebut perlu pembuktiann yakni melalui visum. Menurut Aris, jika terbukti ada kekerasan sudah menjadi wewenang kepolisian untuk mengenakan snaksi. “Itu sudah protapnya Polri untuk tangani,” ujarnya.
Jika Koko ternyata dipaksa dengan menggunakan kekerasan untuk mengaku bahwa ia telah melakukan pencurian, maka Aris melihat bahwa hal tersebut merupakan kesalahn prosedur.
Sebelumnya, Ibu Koko, Lina mengatakan bahwa anaknya tidak melakukan tindakan pencurian. Menurutnya pada saat kejadian, yakni tanggal 7 Juni, Koko sempat datang ke rumah ibunya untuk meminta uang. “Semalam sebelumnya dia nginap di rumah Philip lalu sempat pagi-pagi pulang ke rumah untuk minta duit sebelum akhirnya berangkat ke pasar,” ujar Lina kepada wartawan. Tanggal 8 Juni, Lina menerima surat panggilan dari Polsek Bojong Gede untuk memberikan kesaksian. Sehari sesudahnya, yakni tanggal 9 Juni, Lina dan Koko mendatangi Polsek Bojong Gede. Tidak disangka setelah memberikan kesaksian ternyata
Koko ditahan. Koko berada di tahanan Polsek Bojong Gede selama hampir seminggu, sebelum akhirnya pada tanggal 14 Juni, ia dipindahkan ke tahanan Polsek Cimanggis.
TIA HAPSARI