Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dibawah Umur, Sepuluh Anak Dibebaskan Kejaksaan Tangerang

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sepuluh orang anak-anak yang ditangkap oleh Polisi Resort Bandara Soekarno Hatta pada 29 Mei 2009 lalu, akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang pada Jumat (26/6) siang ini.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono, kesepuluh anak itu dibebaskan karena berjanji tidak akan melepaskan diri dan mereka juga masih berstatus sekolah. "Kita bebaskan dari tahanan, tetapi persidangan tetap akan kami gelar," ujar Suyono.

Kesepuluh anak tersebut adalah Baharuddin, Sarifuddin, Rosidik, Dalih, Rohim, Rohman, Musa, Irwan, Hakim dan Gofar. Mereka semua adalah pelajar Sekolah Dasar Rawarengas, Kosambi, Tangerang, yang sehari-hari juga bekerja sebagai pedagang asongan dan tukang semir sepatu di kompleks area bandar udara Soekarno-Hatta.

Mereka ditangkap oleh anggota polisi bandara pada 29 Mei 2009 karena kedapatan tengah bermain judi putar koin di area terminal 1 bandara Soekarno Hatta. Setelah ditangkap, kesepuluh anak ini kemudian dititipkan di Lembaga Pemaayarakatan Anak Pria Tangerang. "Mereka kami tempatkan di Wisma Dahlia," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang, Heru Tamtomo.

Setelah mendekam di penjara selama hampir sebulan, pada Jumat pagi (26/6) hari ini, berkas pemeriksaan perkara dan para tersangka sekaligus, diserahkan pihak Polres Bandara Soekarno Hatta ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Perkara kesepuluh anak ini langsung ditangani dan diperiksan oleh oleh jaksa Rezki Biniarti, yang langsung memutuskan membebaskan kesepuluh anak-anak itu pada hari ini juga. Ke-10 anak-anak itu, didampingi pula oleh orang tua masing-masing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para orangtua anak yang mendampingi menyatakan gembira dengan keputusan kejasaan Tangerang membebaskan anak-anak ini. "Karena dienjara, anak saya tidak bisa mengikuti ujian kenaikan kelas, ini jelas merugikan masa depannya," ujar salah seorang orangtua anak.

Sementara itu, Christine Tambunan, pangacara dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat yang bertindak sebagai kuasa hukum para bocah mengatakan bahwa penahanan terhadap anak-anak dibawah umum ini adalah tidak wajar. Menurut Christien apa yang dilakukan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta terhadap anak-anak ini adalah tidak bijaksana, tidak mendidik, dan tidak wajar. "Mereka adalah korban penertiban bandara oleh hanya satu orang anggota polisi tanpa surat operasi, bukan pada tempat kejadian yang jelas, dan tak ada pelanggaran yang jelas. Penahanan anak-anak ini juga berpotensi mengganggu proses belajar mengajar anak-anak dan mengganggu perkembangan jiwa mereka," ujar Christien. Namun ia belum mau menjelaskan apakah kliennya akan melakukan tuntutan balik atas kerugian kliennya ini, yang telah selama hampir sebulan mendekam di penjara.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

4 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

26 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

42 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

50 hari lalu

Penanganan kasus pengeroyokan di SMP Negeri 13 Terititip, Balikpapan Timur. Instagram/PolsekBppntimur
Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya


Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

52 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.


Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

53 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong


KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

21 Februari 2024

KPAI dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan mendatangi Polres Tangsel dalam kasus bullying di SMA Binus Serpong, Selasa 20 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.


FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

20 Februari 2024

Binus School Serpong. serpong.binus.sch.id
FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.


Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

20 Februari 2024

Mobil yang dinaiki Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tiba di Binus School Serpong pasca viralnya berita perundungan siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Perundungan ini menyebabkan korbannya dirawat di rumah sakit. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

Dalam pertemuan itu, KPAI memastikan korban bullying geng Binus School Serpong sudah mendapatkan pendampingan psikologis.


Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

3 Februari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

Tiga calon presiden yaitu Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo diminta tak melupakan isu kesejahteraan anak di debat capres terakhir besok.