TEMPO Interaktif, Jakarta - Sepuluh orang anak-anak yang ditangkap oleh Polisi Resort Bandara Soekarno Hatta pada 29 Mei 2009 lalu, akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang pada Jumat (26/6) siang ini.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono, kesepuluh anak itu dibebaskan karena berjanji tidak akan melepaskan diri dan mereka juga masih berstatus sekolah. "Kita bebaskan dari tahanan, tetapi persidangan tetap akan kami gelar," ujar Suyono.
Kesepuluh anak tersebut adalah Baharuddin, Sarifuddin, Rosidik, Dalih, Rohim, Rohman, Musa, Irwan, Hakim dan Gofar. Mereka semua adalah pelajar Sekolah Dasar Rawarengas, Kosambi, Tangerang, yang sehari-hari juga bekerja sebagai pedagang asongan dan tukang semir sepatu di kompleks area bandar udara Soekarno-Hatta.
Mereka ditangkap oleh anggota polisi bandara pada 29 Mei 2009 karena kedapatan tengah bermain judi putar koin di area terminal 1 bandara Soekarno Hatta. Setelah ditangkap, kesepuluh anak ini kemudian dititipkan di Lembaga Pemaayarakatan Anak Pria Tangerang. "Mereka kami tempatkan di Wisma Dahlia," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang, Heru Tamtomo.
Setelah mendekam di penjara selama hampir sebulan, pada Jumat pagi (26/6) hari ini, berkas pemeriksaan perkara dan para tersangka sekaligus, diserahkan pihak Polres Bandara Soekarno Hatta ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Perkara kesepuluh anak ini langsung ditangani dan diperiksan oleh oleh jaksa Rezki Biniarti, yang langsung memutuskan membebaskan kesepuluh anak-anak itu pada hari ini juga. Ke-10 anak-anak itu, didampingi pula oleh orang tua masing-masing.
Para orangtua anak yang mendampingi menyatakan gembira dengan keputusan kejasaan Tangerang membebaskan anak-anak ini. "Karena dienjara, anak saya tidak bisa mengikuti ujian kenaikan kelas, ini jelas merugikan masa depannya," ujar salah seorang orangtua anak.
Sementara itu, Christine Tambunan, pangacara dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat yang bertindak sebagai kuasa hukum para bocah mengatakan bahwa penahanan terhadap anak-anak dibawah umum ini adalah tidak wajar. Menurut Christien apa yang dilakukan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta terhadap anak-anak ini adalah tidak bijaksana, tidak mendidik, dan tidak wajar. "Mereka adalah korban penertiban bandara oleh hanya satu orang anggota polisi tanpa surat operasi, bukan pada tempat kejadian yang jelas, dan tak ada pelanggaran yang jelas. Penahanan anak-anak ini juga berpotensi mengganggu proses belajar mengajar anak-anak dan mengganggu perkembangan jiwa mereka," ujar Christien. Namun ia belum mau menjelaskan apakah kliennya akan melakukan tuntutan balik atas kerugian kliennya ini, yang telah selama hampir sebulan mendekam di penjara.
AYU CIPTA