Topik
Bupati Majalengka Dipolisikan Karena Langgar Kampanye
TEMPO Interaktif, BANDUNG - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Mahi M Hikmat mengatakan, di wilayahnya baru Bupati Majalengka Sutrisno yang dipolisikan karena langgar aturan kampanye pemilihan presiden. “Ada indikasi money politik ,” katanya di Bandung, Kamis (25/6).
Kasus itu terjadi 4 Juni lalu di Pendopo Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu sudah diteruskan ke Polisi. Ia berharap, kasus itu bisa diteruskan hingga ke pengadilan.
Kasus itu sendiri ditangani oleh Panwaslu Majalengka sejak 6 Juni lalu. Sejumlah bukti memberatkan dugaan pelanggaran aturan kampanye yang berindikasi money politic yang dilakukan oleh bupati sendiri.
Dia mengatakan, dari rekaman video kasus itu terlihat bupati membagi-bagikan sembako yang didalamnya terdapat stiker pasangan Megawati-Prabowo. Termasuk, lanjutnya, rekaman yang memperlihatkan bupati sendiri juga membagi-bagikan uang Rp 20 ribu pada warga. “Uangnya tidak pakai amplop, langsung dibagikan,” kata Mahi.
Mahi mengatakan, kasus ini tinggal menunggu keputusan polisi yang memiliki waktu maksimal 14 hari untuk memprosesnya. “Apakah SP3 atau ditindaklanjuti ke kejaksaan, kita harapkan ditindaklanjuti, karena kita yakin dan sangat jelas dibuktikan termasuk di film,” katanya.
AHMAD FIKRI
