Topik
Pengawas-Kepolisian Belum Sepakat Soal Pejabat BUMN
TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum masih berbeda pendapat dengan Kepolisian soal kasus pejabat Badan Usaha Milik Negara yang masuk dalam tim kampanye calon presiden dan wakil presiden.
Anggota Badan Pengawas, Wahidah Suaib, mengatakan Kepolisian mempertanyakan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh para pejabat Badan Usaha Milik Negara itu. “Polisi bertanya, kami memergoki mereka (pejabat Badan Usaha Milik Negara) berkampanye atau tidak,” kata Wahidah saat dihubungi, Ahad (28/6).
Padahal, Badan Pengawas mempermasalahkan masuknya pejabat itu dalam tim kampanye. Wahidah menilai pejabat Badan Usaha Milik Negara yang masuk dalam tim kampanye sudah melakukan tindak pidana pemilihan umum. “Jadi tak perlu menunggu mereka berkampanye,” kata dia.
Menurut Wahidah, pengertian kampanye tak hanya pada saat pelaksanaan kampanye. Apalagi, besar kemungkinan para pejabat itu tak ikut berkampanye. Tapi, kampanye bisa berarti proses perencanaan kampanye dan persiapannya. Para pejabat itu bisa jadi ikut merancang kampanye calon presiden dan wakil presiden. “Polisi tak bisa hanya berpatokan pada hari kampanye,” kata dia.
Badan Pengawas, kata Wahidah, berharap Kepolisian mengubah sudut pandang soal kampanye. Jika tidak, besar kemungkinan kasus itu tak bisa diajukan ke tingkat yang lebih tinggi.
Sebelumnya Badan Pengawas mengadukan sembilan pejabat Badan Usaha Milik Negara ke Kepolisian karena masuk dalam daftar tim kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dan Jusuf Kalla-Wiranto. Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden melarang pejabat Badan Usaha Milik Negara berkampanye.
Badan Pengawas masih belum menemukan pejabat Badan Usaha Milik Negara yang masuk tim kampanye Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto.
PRAMONO
