Jaksa penuntut umum Joko Bhakti mengatakan bahwa tidak ada penundaan sidang hari ini. "Memang dijadwalkan minggu depan," kata Joko di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6).
Menurut Joko, sidang pembelaan atau pembacaan pledoi sudah dilakukan pekan lalu. "Tinggal putusan," ujar Joko. Jaksa Joko menuntut dokter Ownie kurungan penjara 1,5 tahun. "Saya lupa dikenakan pasal berapa," imbuh Joko.
Dokter Ownie ditangkap polisi pada 22 Januari lalu. Dari tempat prakteknya di Jalan Warakas Tanjung Priok, polisi menemukan sedikitnya empat janin bayi.
Dalam kasus ini, turut juga ditetapkan sebagai terdakwa perawat Astuti Herawati, dan salah seorang pasiennya, Ria Puspita. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Pidana.
Sidang dipimpin oleh hakim Siti Farida dengan anggota majelis Hartadi dan Daliun Sailan. "Tunggu saja sidangnya minggu depan," kata Siti enggan membocorkan putusan.
TITO SIANIPAR