TEMPO Interaktif, Jakarta - Kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan tarif dasar listrik akan dihapus dalam undang-undang ketenagalistrikan yang baru.
"Pusat nanti hanya menetapkan rencana umum penyediaan ketenagalistrikan nasional dan alokasi subsidi," ujar anggota Komisi Energi dan Lingkungan DPR RI Tjatur Sapto Edy seusai rapat pantia kerja Rancangan Undang-Undang Ketengalistrikan dengan Direktur Jenderal Listrik di Jakarta, Senin (29/6).
Ia mengatakan nantinya penetapan tarif listrik ada di tangan pemerintah daerah atau disebut tarif regional. Tujuan sistem ini, kata dia, untuk mendorong percepatan elektrifikasi di daerah. "Selama ini banyak daerah mengalami krisis, padahal mereka dekat dengan sumber energi," katanya. "Dengan undang-undang ini maka kewenangan daerah akan lebih besar."
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik
22 hari lalu
PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik
Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.
Tarif Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik
48 hari lalu
Tarif Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik
Corporate Secretary PLN Energi Primer Indonesia (EPI) Mamit Setiawan memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik hingga Juni 2024.
BBM dan Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, Ekonom: Sudah Tepat, Banyak Faktor Perlu Dipertimbangkan
48 hari lalu
BBM dan Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, Ekonom: Sudah Tepat, Banyak Faktor Perlu Dipertimbangkan
Harga BBM dan listrik dipastikan tidak naik hingga Juni 2024. Ekonom menyebut langah tepat karena kenaikan minyak dunia baru dua persen.
Jalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar
50 hari lalu
Jalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar
Presiden Jokowi juga telah memberikan restu kepada Bahlil sejak Juli tahun lalu.
Benarkah Pemindahan Tiang Listrik PLN Mesti Bayar? Ini Aturannya
13 Januari 2024
Benarkah Pemindahan Tiang Listrik PLN Mesti Bayar? Ini Aturannya
Viral video warga diminta PLN bayar Rp 11 juta karena minta tiang listrik di tanahnya dipindah. Sebenarnya bagaimana aturannya?
Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Tak Naik hingga Maret 2024
27 Desember 2023
Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Tak Naik hingga Maret 2024
Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik hingga triwulan I tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak berubah.
Sambut Tahun Baru, PLN Gebyar Promo Tambah Daya Hingga 5.500 VA Hanya Rp 271 Ribu
26 Desember 2023
Sambut Tahun Baru, PLN Gebyar Promo Tambah Daya Hingga 5.500 VA Hanya Rp 271 Ribu
PLN memberikan promo tambah daya Rp 271 ribu untuk semua golongan tarif listrik hingga daya 5.500 VA.
PLN Beri Diskon untuk Pemasangan Home Charging Mobil Listrik
21 November 2023
PLN Beri Diskon untuk Pemasangan Home Charging Mobil Listrik
PT PLN (Persero) mengklaim memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan listrik dalam melakukan pemasangan home charging.