Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Danny Setiawan Divonis Empat Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Majelis hakim menyatakan bahwa Danny terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan Gubernur pada tahun 2003-2004.

"Saya terima keputusan itu," ujar Danny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 30 Juni 2009. Sebab, Danny menjelaskan bahwa putusan hakim tersebut merupakan ancaman hukuman minimal dalam pasal yang dikenakan padanya pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Danny telah menandatangani surat izin penunjukan langsung pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat seperti traktor, stoomwall dan ambulans. "Prosedur pengadaan tak dilakukan, hanya dibuat dokumen dengan formalitas," kata hakim I Made Hendra. Danny nampak tegar menghadapi putusan itu, namun istri dan anak Danny nampak menangis terisak-isak usai putusan dibacakan.

Kasus ini telah merugikan negara senilai Rp 72,05 miliar. Sebagian besar menguntungkan para rekanan. PT Setiajaya Mobilindo pimpinan Yusuf Setiawan diuntungkan senilai Rp 54,6 miliar. Yusuf meninggal dalam proses persidangan. PT Istana Sarana Raya pimpinan Hengky Samuel Daud diuntungkan Rp 16,7 miliar. Hengky yang sempat buron selama tiga tahun kini sedang menjalani proses penyelidikan.

Mantan Kepala Biro Perlengkapan Sekda Jabar Wahyu Kurniawan dan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Seda Jabar Ijuddin Budhyana yang disidangkan dalam satu berkas juga dijatuhi hukuman yang sama.

Ketiganya juga telah menerima uang dari para rekanan. Danny menerima Rp 2,55 miliar, Wahyu Kurnia menerima Rp 1,6 miliar sedangkan Ijuddin menerima Rp 385 miliar.Mereka juga diminta membayar denda senilai Rp 200 juta atau dipenjara 6 bulan. Keduanya menyatakan pikir-pikir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu hakim anggota, Sofialdi, menyatakan berbeda pendapat. "Ketiga terdakwa harus dibedakan perannya, sehingga lamanya pidana juga harus dibedakan," kata Sofialdi.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Ijuddin Budhyana. "Peran klien saya berbeda sehingga seharusnya hukumannya lain," kata kuasa hukum Ijuddin Syaf Agria. Wahyu Kurnia dan Ijuddin menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

FAMEGA SYAVIRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Fakta Kelebihan Bayar Pemprov DKI di Proyek Mobil Pemadam Kebakaran

18 April 2021

Ahmad Riza Patria. Foto/twitter.com
5 Fakta Kelebihan Bayar Pemprov DKI di Proyek Mobil Pemadam Kebakaran

Inspektorat Pemprov DKI telah meminta keterangan Dinas Damkar soal kelebihan bayar empat paket alat pemadam kebakaran pada 2019.


Bos Angkasa Pura I Tersangka, Manajemen Pasrah

29 Agustus 2014

Deretan mobil pemadam kebakaran. TEMPO/ Usman Iskandar
Bos Angkasa Pura I Tersangka, Manajemen Pasrah

Saat tahu dari media bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Umum PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo syok.


Tersangka, Bupati Batanghari Tetap Pimpin Demokrat

15 Mei 2013

Gubenur non aktif Kepulauan Riau Ismet Abdulah dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pemadam kebakaran pada tahun 2004-2005, saat ia menjadi Kepala Otorita Batam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (4/5). TEMPO/Dwi Narwoko
Tersangka, Bupati Batanghari Tetap Pimpin Demokrat

Gubenur Jambi yang juga Ketua Partai Demokrat Jambi mengatakan
sudah berkoordinasi dengan Demokrat Pusat menyangkut nasib
Bupati Batanghari.


Kasasi Eks Mendagri Hari Sabarno Ditolak

16 Oktober 2012

Mantan Menteri Dalam negeri Hari Sabarno saat menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (09/12). TEMPO/Seto Wardhana
Kasasi Eks Mendagri Hari Sabarno Ditolak

Majelis Kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko itu juga menambah hukuman denda menjadi Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan beberapa barang bukti.


Eks Bupati Tanjungjabung Timur Jadi Tersangka  

17 April 2012

Mantan Gubernur Jabar, Danny Setiawan, mantan Kabiro Pengendalian Program Sekda Jabar, Ijuddin Budhyana dan mantan Kabiro Perlengkapan Sekda Jabar, Wahyu Kurnia saat sidang korupsi mobil damkar dan alat berat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9
Eks Bupati Tanjungjabung Timur Jadi Tersangka  

Kejaksaan Negeri Muarasabak juga langsung menerbitkan surat cekal bagi tersangka karena ditakutkan mereka pergi atau melarikan diri ke luar negeri.


Divonis Bersalah, Hari Sabarno Ajukan Banding

5 Januari 2012

Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis (05/01). TEMPO/Seto Wardhana
Divonis Bersalah, Hari Sabarno Ajukan Banding

"Mengenai barang bukti berupa Volvo, itu jelas dari uang pribadi, bukan pemberian," ujar Hari.


Hari Sabarno Dihukum Bui 2,5 Tahun  

5 Januari 2012

Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis (05/01). TEMPO/Seto Wardhana
Hari Sabarno Dihukum Bui 2,5 Tahun  

Dia dinilai menguntungkan diri sendiri dan pihak lain dalam proyek damkar sehingga negara dirugikan Rp 97,026 miliar


Hari Sabarno Pasrah Hadapi Vonis Hari Ini  

5 Januari 2012

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hari Sabarno menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12). ANTARA/Yudhi Mahatma
Hari Sabarno Pasrah Hadapi Vonis Hari Ini  

Perbuatan Hari Sabarno tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Keterangannya dalam sidang juga berbelit-belit.


Vonis Hari Sabarno Ditunda  

29 Desember 2011

Terdakwa Hari Sabarno setalah menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan vonis di pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/12). Sidang pembacaan vonis tersebut ditunda sampai tanggal 5 Januari 2012. Tempo/Aditia Noviansyah
Vonis Hari Sabarno Ditunda  

Ia mengklaim sebenarnya hari ini sudah siap mendengar putusan hakim untuknya. "Sekarang saja saya siap kok, apalagi minggu depan," kata dia.


Divonis Siang Ini, Hari Sabarno Pasrah  

29 Desember 2011

Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ketika menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (5/9). TEMPO/Seto Wardhana
Divonis Siang Ini, Hari Sabarno Pasrah  

Bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pilih pasrah menghadapi vonis majelis hakim atas kasusnya yang dibacakan Kamis, 29 Desember 2011.