"Bisa dilihat dari 6.000 anak yang berhadapan dengan hukum, separuhnya berada di Lembaga Pemasyarakatan Anak," jelas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Supeno dalam rilis yang diterima Tempo Selasa (30/6)
Komisi berharap Kepolisian menggunakan UU Perlindungan Anak (UU No 23/2002) dalam setiap kasus dengan korban anak.
Hadi mengakui selama delapan tahun terakhir ini sudah ada perubahan paradigma di tingkat kepolisian. Tapi, lanjutnya, ia melihat pada kasus anak, kepolisian bertindak setelah ada tekanan publik. "Pelaku kejahatan pada anak, sayangnya tidak ditindak berdasar UU Perlindungan anak," jelasnya. Kepolisian dirasanya masih menggunakan pasal-pasal dalam Kitab UU Hukum Pidana. Akibatnya tuntutan pada pelaku sangat ringan dan tidak ada efek jera.
Ia juga mengkritisi masih digunakannya cara-cara kekerasa dan penyiksaan untuk memperoleh informasi dan penyidikan pada anak. "Pengakuan ini kami peroleh dari kunjungan ke Lapas Anak," urainya.
Harapannya kini, kepolisan dapat menghentikan cara-cara kekerasan dan mengutamakan UU Perlindungan anak pada kasus yang melibatkan anak-anak
DIANING SARI