Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Subagyo mengatakan razia akan dilakukan Agustus mendatang atau tiga bulan setelah dikeluarkannya Permendag. "Penindakannya efektif Agustus," ujarnya usai rapat kerja Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta, Selasa (30/6).
Sesuai peraturan, produsen dan importir produk telematika dan elektronika wajib memberikan pelayanan purna jual selama masa garansi dan pasca garansi serta menyediakan pusat pelayanan purna jual (service centre) paling sedikit enam cabang yang berada di kota besar dan/atau di perwakilan daerah beredarnya produk tersebut. Padahal hingga sekarang perusahaan perilis perangkat Blackberry, Research in Motion (RIM) belum memiliki layanan purna jual.
Menurut Subagyo, produk yang ilegal adalah produk Blackberry yang tidak memiliki izin dari Departemen Komunikasi dan Informatika. "Yang legal yang memiliki stiker hologram dari Ditjen Postel (Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi," tambahnya.
Sementara itu Direktur Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida mengatakan tidak ada aturan baru yang menyatakan impor Blackberry dihentikan sementara. "Impor tidak dilarang, ini masalah purna jual," kata dia.
Depkominfo, kata Diah, telah memberikan tenggat waktu bagi RIM untuk layanan purna jual di Indonesia agar sertifikasi produk dapat dikeluarkan. "Silakan saja impor tapi sertifikatnya tidak keluar jadi tidak bisa beredar barangnya," ucapnya.
Ketentuan ini dikeluarkan untuk melindungi konsumen. Tidak adanya layanan purna jual membuat konsumen dalam negeri kesulitan mengeluarkan keluhan atas produk yang dibelinya. "Ini kaitannya dengan perlindungan konsumen, mau kemana kalau ada kerusakan, tidak mungkin ke luar negeri," tutur dia.
VENNIE MELYANI