Tanpa Ijin, Importir Obat Cina Ditangkap

TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi menangkap Djuang Putra Salim alias Acoa aliaas Alamsyah karena diduga mengimpor secara ilegal obat-obatan asal Cina dari berbagai merek. “Obat-obatan itu diimpor tanpa dokumen yang sah,” kata Kepala Satuan Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rudi Setiawan kepada wartawan, Rabu (1/7). Obat-obatan itu, katanya, juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Minuman sebagai obat yang boleh dijual ke masyarakat.

Acoa ditangkap Kamis pekan lalu di Jalan Gedong Panjang, Jakarta Utara. Saat ditangkap, polisi juga menyita 99 kaleng obat merek Saffron Mix, serta 79 dus kecil obat merek Saplingtan. Saat ini barang bukti dan Acoa ditahan untuk pengembangan penyidikan.

Ia ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor17 tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, pasal 8 ayat (1)
huruf a Jo pasal 62 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Jo pasal 82 ayat (1) huruf d Undangundang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

Saat ini polisi sedang bekerjasama dengan Balai Pengawasan Obat dan Minuman untuk memeriksa materi kandungan di obat tersebut. Sementara pihak bea cukai juga dilibatkan untuk menyelidiki cara obat itu bisa lolos ke Indonesia.

MUSTAFA SILALAHI