Dewan bersama pemerintah akan membahas Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah, kata Agung, telah menyerahkan draf rancangan undang-undang tersebut ke Dewan 28 Mei lalu. "Akan dibahas oleh Komisi Hukum," kata Agung.
Agung mengatakan sejumlah materi dalam draf yang disodorkan pemerintah perlu dikoreksi. Dalan draf pemerintah disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi tak lagi berwenang melakukan tuntutan, melainkan hanya melakukan penyidikan. Poin ini, kata Agung, perlu dikoreksi. "Kalau ingin memperkuat (KPK) harusnya sampai tingkat penuntutan," kata Agung.
Agung juga menilai usulan pemerintah bahwa pelaku koruptor senilai kurang dari Rp 25 juta akan dimaafkan jika mengembalikan uang tersebut harus didiskusikan kembali. Ia mengusulkan sebaiknya koruptor dengan nilai berapapun bisa diajukan ke meja hijau. "(Poin) Itu masih bisa diperdebatkan," kata Agung.
Materi lain yang perlu disoroti adalah tak diaturnya penyadapan dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menilai kewenangan menyadap semestinya tetap diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Untuk memperkuat pengumpulan data," kata Agung.
DWI RIYANTO AGUSTIAR