Dalam rilis yang diterima Tempo, Rabu (1/7), Departemen Keuangan menjelaskan pemanfaatan aset negara atau surat berharga syariah negara (SBSN) sebagai underlying assets (aset jaminan) diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008.
Undang-undang itu memuat empat ketentuan underlying assets, yakni hanya hak manfaat atas aset sukuk yang dijual atau disewakan kepada special purpose vehicle yang dibentuk pemerintah berdasarkan undang-undang SBSN. Kedua, tak ada pemindahan hak kepemilikan barang milik negara.
Ketiga, tak ada pengalihan fisik barang milik negara sehingga tak mengganggu penyelenggaraan tugas kepemerintahan. Terakhir, aset SBSN bukan sebagai jaminan. Karena itu ketika terjadi gagal bayar (default), pemerintah tetap menguasai barang milik negara berdasarkan purchase and sale undertaking agreement atau perjanjian pengambialihan pembelian dan penjualan.
"Sebagai salah satu aset negara, Gelora Bung Karno sampai saat ini dalam posisi tidak digadaikan, dijual, dan/atau dijaminkan dalam rangka apapun. Apalagi untuk penerbitan sukuk," tulis Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Harry Soeratin.
Dia juga menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan persetujuan atas jumlah suku yang diterbitkan dan jumlah aset yang digunakan dalam penerbitannya.
RIEKA RAHADIANA