Infografis
Dua Pekan Lagi, Revisi Aturan Daftar Negatif Tuntas
TEMPO Interaktif, Jakarta - Revisi Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi akan tuntas dalam dua pekan mendatang. Namun beberapa aturan baru yang bersifat sektoral belum dirampungkan menteri terkait.
"Para menteri masih memformulasikan kebijakan di beberapa bidang, seperti kesehatan, telekomunikasi, pariwisata, dan pekerjaan umum," kata Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani usai rapat koordinasi di kantornya, Rabu (1/7).
Dia mencontohkan, status dari perusahaan terbuka dalam daftar negatif investasi. Kemudian aturan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Tapi yang terpenting, kata Sri Mulyani, kebijakan Daftar Negatif Investasi akan diformulasikan untuk mewadahi dan menjaga kepentingan nasional.
Selain itu, aturan tersebut juga harus bisa memberikan jaminan lahirnya kompetisi usaha yang sehat. "Sehingga pelaku-pelaku (pengusaha) dalam negeri mendapat porsi yang cukup," ujarnya.
Aturan Daftar Negatif Investasi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka Daftar Negatif Investasi. Sejak diterbitkan dua tahun lalu, implementasi aturan ini masih bermasalah karena beberapa pasal berbeda dengan peraturan menteri terkait. Sehingga, aturan ini justru dinilai tak memberikan kepastian hukum dan bisnis.
AGOENG WIJAYA