BKPM: Kebijakan Malaysia untuk Persamaan Hak

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M. Lutfi mengaku tak khawatir dengan liberalisasi ekonomi Malaysia yang tak lagi mewajibkan perusahaan asing terdaftar di bursa menyisakan 30 persen saham untuk bumiputera.

"Tak ada hubungannya dengan persaingan investasi Indonesia-Malaysia," ujarnya usai mengikuti rapat koordinasi terbatas Daftar Negatif Indonesia (DNI) di kantor Kementerian Negara Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/7).

Dia menjelaskan, pembukaan keran investasi ini dimaksudkan untuk memberikan hak yang sama pada tiap warga negara, baik bumiputera maupun asing. "Kalau dilepas, ini persamaan hak warga negara. Orang asing boleh (memiliki saham)," kata Lutfi.

Dalam sebuah forum investasi, Selasa (30/6), Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengumumkan liberalisasi ekonomi Malaysia. Salah satunya menghilangkan kewajiban bagi semua perusahaan yang terdaftar di bursa Kuala Lumpur menyisihkan 30 persen ekuitas untuk bumiputera. Perusahaan asing juga diberi kemudahan untuk membeli properti di Malaysia.

Najib mengatakan, langkah ini diambil untuk memajukan kepentingan nasional jangka panjang bagi rakyat Malaysia. Karena itu pemerintah tak boleh lagi membicarakan sentimen dan harus memperbarui keberanian dan pragmatisme. Kebijakan ini terkait dengan perubahan dunia yang cepat sehingga Malaysia harus siap berubah atau akan tertinggal.

RIEKA RAHADIANA