Industri Rokok Masuk Daftar Negatif Investasi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah akan memasukkan industri rokok ke dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan hal itu merupakan usulan dari departemennya. "Industri rokok masuk daftar," kata Fahmi seusai mengikuti rapat koordinasi terbatas mengenai DNI di Gedung Menteri Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/7).
Fahmi menambahkan, departemennya mengusulkan tujuh macam industri ke dalam daftar negatif investasi. Selain industri rokok, kata dia, pihaknya mengusulkan industri gula rafinasi, dan pulp (bubur kertas). Sementara itu, lanjut Fahmi, industri yang secara tidak langsung masuk dalam daftar negatif investasi, di antaranya pembangkit listrik tenaga uap 10.000 megawatt, dan security printing.
Menurut Fahmi, pembahasan mengenai DNI telah dalam tahap sinkronisasi, terutama dengan departemen kesehatan, kebudayan dan pariwisata, serta pekerjaan umum. Dia memperkirakan, proses sinkronisasi antardepartemen membutuhkan waktu dua minggu. "Kalau departemen perindustrian sudah tidak ada masalah," katanya.
Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian, Agus Tjahayana mengatakan industri rokok seperti kretek, rokok putih dan lainnya termasuk daftar negatif investasi. "Masuk DNI dengan persyaratan perizinan khusus," ujar Agus.
Adapun, pembahasan tentang DNI ini merupakan upaya revisi dari Peraturan Presiden Nomor 76 dan 77 Tahun 2007 tentang daftar negatif investasi yang mengatur kepemilikan asing di sektor usaha tertentu. Sampai saat ini, sudah dua industri rokok yang 100 persen diakuisisi asing, yaitu Sampoerna oleh Phillip Morris dan Bentoel oleh Brittish American Tobacco.
NIEKE INDRIETTA