"Baru pemeriksaan awal, seperti diperiksa riwayat hidup dan identitas diri," ujar Penasihat Hukum Udju djuhaeri, Inu Kertapati usai pemeriksaan Udju di Gedung KPK, siang tadi (2/7). Pemeriksaan awal tersebut berlangsung selama 5 jam.
Menurut Inu, pemeriksaan terhadap inti kasus belum dilakukan. Inu masih enggan memberikan keterangan soal siapa penyandang dana dalam kasus aliran cek pelawat tersebut. "Belum sampai sana, nanti kita tunggu saja hasil pemeriksaan," ujar Inu.
Sementara itu, Udju yang mengenakan batik berwarna hitam, bersikap sama dengan Inu Kertapati. Selesai diperiksa pada pukul 15.00 wib, Inu langsung masuk ke dalam mobil Kijang Innova bernomor polisi B 1851 RFQ.
"Tanya saja semuanya sama pengacara saya," kata Udju di depan Lobi Gedung KPK. Udju Djuhaeri ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Juni 2009. Ia dituduhkan empat pasal Undang-Undang Pemerbantasan Tindak Pidana Korupsi.
Udju diduga menerima cek pelawat atau traveler's cheque bernilai total Rp 500 juta. Namun, total uang beredar yang ditemukan dalam kasus ini mencapai Rp 24 miliar. Selain Udju, KPK juga menetapkan tersangka terhadap tiga orang mantan anggota Komisi Keuangan DPR RI, yaitu Hamka Yandhu (Frkasi Golkar), Endin Sofihara (Frkasi PPP) dan Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI Perjuangan).
Hingga kini, keempat tersangka itu telah dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tidak hanya itu, KPK juga masih mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang ikut diduga menerima aliran cek pelawat tersebut.
KPK juga sudah mengidentifikasi oknum berinisial "N" yang diduga sebagai penyandang dana dalam kasus yang awalnya dilaporkan oleh Agus Condro ini.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan, apabila pemeriksaan Udju DJuhaeri sebagai tersangka, dilakukan untuk pertama kalinya. Ia juga menegaskan, bila Udju DJuhaeri belum ditahan untuk saat ini. "Belum ditahan, yang bersangkutan masih kami periksa sebagai tersangka," ujar Johan Budi SP di Gedung KPK, siang tadi (2/7).
CHETA NILAWATY