Kewenangan Penuntutan KPK Perlu Dipertegas

TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan wewenang penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dipertegas di dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, menurut ICW, dalam rancangan tersebut kewenangan tersebut belum ditulis dengan jelas. “Supaya nanti tak timbul perdebatan,” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho saat dihubungi, Kamis (2/7).

Meski dalam rancangan itu secara ekplisit KPK berwenang menyidik suatu kasus korupsi, namun rancangan tak mengatur secara jelas siapa yang berwenang melakukan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata, baik KPK maupun Kejaksaan Agung berwenang melakukan penuntutan di pengadilan tersebut. Kewenangan itu, kata Andi, tercantum dalam undang-undang yang mengatur kedua lembaga itu.

Menurut Emerson, bila tak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kewenangan penuntutan KPK di pengadilan kelak bisa terus diperdebatkan. Dalam rancangan, lanjut Emerson, penuntutan mengacu pada hukum acara pidana. “Padahal, KUHAP tak mengatur penuntutan di persidangan oleh KPK,” ujarnya.

ANTON SEPTIAN