TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Kota Bekasi akhirnya menyetujui izin penggunaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang diperpanjang hingga 20 tahun. Sikap itu merupakan rekomendasi final tim panitia khusus (Pansus) 36, dan akan disampaikan dalam rapat paripurna besok, Jumat (3/7).
Ketua pansus 36 Tumai mengatakan pembahasan status TPA Bantar Gebang sudah kelar dan bisa dilanjutkan pada pembahasan kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DKI. Namun, sebelum penandatangan kontrak dilakukan, hasil rekomendasi mengenai perpanjangan izin pengolahan lahan itu lebih dulu diparipurnakan di depan seluruh anggota Dewan berjumlah 45 orang. "Alhamdulillah sudah finalisasi," kata Tumai, kepada Tempo, Kamis (2/7).
Masa perpanjangan 20 tahun diputus setelah Dewan menghitung waktu yang dibutuhkan untuk menciptakan industri sampah ramah lingkungan. Paling tidak, kata Tumai, dibutuhkan waktu 20- 25 tahun untuk mendaur ulang sampah di lahan seluas 108 hektar sampai habis. "Rekan-rekan di Dewan yang sebelumnya menolak memperpanjang 20 tahun tidak paham kalau butuh waktu lama mengolah sampah di Bantar Gebang sampai habis," katanya. "Sekarang mereka sudah bisa mengerti."
Tentunya, lanjut Tumai, ada syarat-syarat yang harus dikerjakan pengelola sampah. Sistem pengelolaan di TPA Bantar Gebang akan dievaluasi setiap tahun, jika terjadi pelanggaran maka akan ada sanksi. Volume sampah yang dibuang tidak boleh lebih dari 4.500 ton per hari.
Yang tidak kalah penting, kata Tumai, pemerintah dan masyarakat Kota Bekasi dapat meraup keuntungan materi dari pengelolaan sampah tersebut. Dalam setahun, terget pendapatan asli daerah (PAD) dari sampah sekitar Rp 100 miliar per tahun. Di antaranya, uang kompensasi sampah (tipping fee) Rp 103 ribu per tonnya, dan bagi hasil penjualan hasil produksi sampah seperti listrik, pupuk, dan barang daur ulang.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi, mengatakan keputusan Dewan itu sesuai dengan draf yang diusulkan. Salah satu poinnya adalah perpanjangan izin pengolahan TPA Bantar Gebang selama 20 tahun kedepan. "Kalau sudah sepakat begitu ya bagus, kita tidak perlu ribut-ribut lagi," kata Tjandra, ketika dikonfirmasi terpisah.
Langkah berikutnya yang akan dilakukan Pemerintah Daerah Kota Bekasi adalah bertemu dengan Pemerintah DKI Jakarta, membahas mengenai mekanisme kerjasama antara kedua belah pihak, lalu penandatangan kortrak kerja bersama.
HAMLUDDIN